Liputan6.com, Jakarta Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) resmi naik dan berlaku per 1 Agustus 2019.
Hal tersebut termaktub dalam Peraturan Presiden RI No 75 Tahun 2019 soal Perubahan Atas Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Advertisement
Besaran iuran PBI, yang mana ditanggung pemerintah, yakni Rp42 ribu. Untuk PBI yang didaftarkan pemerintah daerah mendapat pendanaan pemerintah pusat sebesar Rp19 ribu per orang per bulan untuk layanan 1 Agustus sampai 31 Desember 2019.
"Harus disadari dengan kenaikan iuran (peserta PBI) BPJS Kesehatan, artinya pemerintah memberikan tambahan subsidi lagi. Tentunya, memberikan lagi subsidi kepada masyarakat dengan besaran iuran segitu," kata Menteri Kesehatan RI, Dr Terawan Agus Putranto usai rapat tertutup dengan pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Kantor IDI, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Kontribusi Pemerintah Luar Biasa
Menkes Terawan menambahkan, bila iuran PBI naik, anggaran pemerintah juga bertambah.
"Otomatis, kalau iurannya naik kan pemerintah nambah lagi anggarannya," tambahnya.
"Bayangin, 96,8 juta penerima bantuan iuran itu kan pembiayaannya dari pemerintah. Artinya, kalau iuran naik, pemerintah memberikan konstribusi yang luar biasa."
Ketika ditanya bagaimana pemerintah menjamin kualitas layanan kesehatan tetap meningkat seiring kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Terawan menjawab, "Tugas saya selaku pengawas dan pemberi izin rumah sakit (untuk meningkatkan pelayanan masing-masing rumah sakit)."
Advertisement