Penyuap Bupati nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu, Anwar Fuseng Padang (tengah) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Wakil Direktur CV Wendy itu diperiksa sebagai tersangka suap proyek pengaspalan Jalan Simpang Singgabur Namuseng senilai Rp 5,1 miliar. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Penyuap Bupati nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu, Anwar Fuseng Padang (tengah) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Wakil Direktur CV Wendy itu diperiksa sebagai tersangka suap proyek pengaspalan Jalan Simpang Singgabur Namuseng senilai Rp 5,1 miliar. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Penyuap Bupati nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu, Anwar Fuseng Padang (kanan) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Wakil Direktur CV Wendy itu diperiksa sebagai tersangka suap proyek pengaspalan Jalan Simpang Singgabur Namuseng senilai Rp 5,1 miliar. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Penyuap Bupati nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu, Anwar Fuseng Padang (kanan) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Wakil Direktur CV Wendy itu diperiksa sebagai tersangka suap proyek pengaspalan Jalan Simpang Singgabur Namuseng senilai Rp 5,1 miliar. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Penyuap Bupati nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu, Anwar Fuseng Padang tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Wakil Direktur CV Wendy itu diperiksa sebagai tersangka suap proyek pengaspalan Jalan Simpang Singgabur Namuseng senilai Rp 5,1 miliar. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Penyuap Bupati nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu, Anwar Fuseng Padang (kanan) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Wakil Direktur CV Wendy itu diperiksa sebagai tersangka suap proyek pengaspalan Jalan Simpang Singgabur Namuseng senilai Rp 5,1 miliar. (merdeka.com/Dwi Narwoko)