Usai Muncikari S Tertangkap, Polda Jatim Dalami Kasus Prostitusi di Kota Batu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan muncikari S, yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus prostitusi melibatkan publik figur.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Okt 2019, 15:20 WIB
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan muncikari S, yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus prostitusi melibatkan publik figur seorang finalis Putri Pariwisata Indonesia tahun 2016, berinisial PA.

"Saya dapat laporan tadi pagi inisial S sudah tertangkap," tutur Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim di Surabaya, Rabu (30/10/2019).

Ia mengungkapkan, tersangka ditangkap di Kuningan, Jakarta Selatan dan langsung dibawa ke Mapolda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan.

Jenderal polisi bintang dua itu memerintahkan penyidik untuk melakukan digital forensik terhadap alat komunikasi muncikari S yang tujuannya untuk membongkar seberapa besar jaringan prostitusi ini.

Digital forensik, kata dia, juga dimaksudkan untuk menelisik seberapa banyak artis-artis yang terlibat.

"Kami perintahkan lagi untuk membongkar digital forensiknya karena kami dapat laporan baru sepintas bahwa orang-orang yang dulu ada di kelompok yang pernah diungkap sebelumnya," kata dia.

Sebelumnya, PA diamankan bersama seorang pria berinisial YW dan muncikari berinisial J terkait kasus prostitusi di sebuah kamar hotel di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat malam, 25 Oktober 2019.

Pada penggerebekan itu, Polda Jatim mengamankan uang tunai sebesar Rp 13 juta dan menetapkan muncikari J sebagai tersangka.

Polda Jatim menjerat muncikari J dan S dengan Pasal 296 dan 506 KUHP karena menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.

 

 

*** Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Kasus Prostitusi di Kota Batu, Polisi Tetapkan DPO untuk Muncikari S

Ilustrasi Penangkapan. IOL

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) menetapkan muncikari berinisial S yang masih satu jaringan dengan muncikari J masuk daftar pencarian orang (DPO). Hal ini dalam kasus prostitusi yang menyeret finalis Putri Pariwisata 2016 berinisial PA.

“Dia bertinggi badan 160 cm dan berpenampilan modis. Yang bersangkutan menjadi salah satu DPO di Polda Jatim. Hari ini sudah ditandatangani DPO-nya,” ujar Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gideon Arif Setyawan di Mapolda setempat di Surabaya, Selasa 29 Oktober 2019, demikian mengutip Antara.

“S merupakan pria kelahiran Toboali, Bangka Belitung, 6 Agustus 1988, dengan status pekerjaan mahasiswa di KTP-nya,” ia menambahkan.

Mengenai keterkaitan S dengan tersangka J yang telah ditahan dalam kasus prostitusi melibatkan finalis putri pariwisata PA itu, Gideon menuturkan, peran mereka masih satu rangkaian dalam konteks jaringan prostitusi.

“Bisa dikatakan muncikari karena dia telah men-suplay dengan memberikan data yang menerima keuntungan memudahkan terjadinya prostitusi,” ujar dia.

Sementara terkait peran S, Gideon enggan menjawab dengan rinci, karena Polda Jatim harus memeriksa S terlebih dahulu agar bisa mengungkap peran yang bersangkutan.

“Nanti tunggu penyidikan, setelah kita lakukan penangkapan dalam waktu yang singkat,” kata dia.

DPO untuk muncikari S berlaku dua hari. Ia menambahkan, jika sudah ditangkap, peran serta keterkaitan untuk jaringan prostitusi akan lebih jelas.

Gideon memastikan, polisi telah mengantongi tempat keberadaan muncikari S. Meski ia mengakui keberadaan S terus berpindah-pindah.

Mengenai keterkaitan publik figur lain dalam kasus itu, Gideon meminta untuk bersabar dan menunggu tersangka S tertangkap. “Kalau ini ketangkap, diperiksa baru kita akan tahu, dua hari,” ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya