Pemerintah Batalkan Kenaikan Harga Gas Industri

Pembatalan kenaikan harga gas mempertimbangkan biaya produksi sektor industri.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 30 Okt 2019, 19:22 WIB
Ilustrasi Foto Gas Bumi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatalkan rencana kenaikan harga gas untuk sektor industri. Sebelumnya PT Perusahaan Gas Negara (PGN) akan melakukan penyesuaian harga per 1 Oktober 2019.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, pemerintah telah memutuskan ‎rencana kenaikan harga gas untuk sektor industri dibatalkan.

"Batal, pokoknya enggak naik saja,"‎ kata Djoko, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Pembatalan kenaikan harga gas mempertimbangkan biaya produksi sektor industri. Sebab jika harga gas naik akan berpengaruh pada harga jual produk.

Hal ini membut industri dalam negeri tak mampu bersaing.

"Kalau harga gas naik kan cost jadi naik, nanti harga jual dia tidak bisa bersaing kalau diekspor dengan negara lain produk yang sama," tuturnya.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Rencana PGN

PGN selalu aktif mencari sumber gas potensial sebagai salah satu peran PGN selaku Sub Holding Gas yang berkewajiban untuk mengupayakan pasokan gas bumi

Untuk diketahui, PGN berencana menaikkan harga gas bagi industri. Kenaikan harga gas itu berdasarkan surat edaran dengan nomor037802.S/SP.01.01/BGP/2019 perihal Implementasi Pengembangan Produk dan Layanan, yang ditujukan kepada kepada pelanggan komersial dan industri.

Alasan kenaikan harga tersebut untuk meningkatkan layanan ke konsumen, termasuk keandalan pasokan gas untuk penyaluran yang berkelanjutan, serta karena harga gas belum pernah naik sejak tujuh tahun terakhir.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya