Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi membentuk Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Badan ini berada di bawah koordinasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Pembentukan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Advertisement
Dalam Perpres disebutkan badan ini merupakan lembaga pemerintah dan non kementerian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama, mengatakan keberadaan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan mengakomodir kreativitas yang ada di daerah-daerah.
"Saya pikir dengan koordinasi ini justru apa yang dilakukan Bekraf akan bisa tereksposi di masing-masing daerah," ujar Jokowi .
Dia berharap ekonomi kreatif tidak hanya menjamur di kota-kota besar. Melainkan harus tumbuh di kota kecil bahkan pedesaan. "Desa harus bisa merasakan ekonomi kreatif tersebut. Jadi jangan dilihat sepotong-sepotong," ucap dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Sinergi dengan KSP
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menjelaskan Jokowi sengaja tak membentuk Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang terpisah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk mengefisiensi anggaran.
Kerja Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nantinya akan dibantu oleh KSP.
"Ini sama seperti Menteri Pariwisata dan badan, tapi unsur di bawahnya kalau itu umpamanya badan ditarik sendiri, butuh infrastruktur sendiri dan lain-lain. Kalau langsung di bawah menteri, menteri sebagai ketua badan, tapi di bawahnya deputi," jelas dia.
Reporter: Titin Supriatin
Sumber: Merdeka.com
Advertisement