Per Oktober, KPAI Temukan 21 Kasus Kekerasan Fisik di Lingkungan Pendidikan Tahun 2019

KPAI mengungkapkan baik guru maupun siswa sama-sama menjadi pelaku kekerasan fisik yang terjadi di dunia pendidikan

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 31 Okt 2019, 16:00 WIB
Ilustrasi Kekerasan Pada Anak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Berdasarkan pemantauan di media massa, sampai bulan Oktober, sepanjang 2019 Komisi Perlindungan Anak Indonesia menemukan 21 kasus kekerasan fisik di lembaga pendidikan. Kejadian tersebut baik terhadap guru maupun siswa.

Retno Listyarti, Komisioner Bidang Pendidikan KPAI menemukan kekerasan fisik yang terjadi di SD/MI sebanyak tujuh kasus, di SMP sebanyak lima kasus, di SMA/MA sebanyak tiga kasus dan SMK ada empat kasus.

"Dari 21 kasus tersebut, siswa korban kekerasan mencapai 65 anak sedangkan guru korban kekerasan ada empat orang," kata Retno dalam keterangan pers yang diterima Health Liputan6.com pada Kamis (31/10/2019).

Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada Rabu kemarin, pelaku kekerasan adalah kepala sekolah, guru, siswa, dan orangtua.

Saksikan juga Video Menarik Berikut Ini


Guru dan Siswa Sama-Sama Jadi Pelaku

KPAI dalam konferensi persnya pada Rabu (30/10/2019), memaparkan sejumlah kasus kekerasan pada anak yang terjadi sepanjang 2019 (Dokumentasi KPAI)

Retno mengungkapkan, dari seluruh kasus tersebut, delapan kasus adalah kekerasan guru atau kepala sekolah ke peserta didik. Sementara, ada dua guru yang jadi korban kekerasan yang dilakukan siswa dan dua guru lain jadi korban kekerasan oleh orangtua siswa.

"Pelaku kekerasan siswa ke siswa lainnya juga cukup tinggi yaitu 8 kasus, angka ini sama dengan kasus kekerasan guru kepada peserta didiknya," kata Retno.

KPAI juga memaparkan bahwa baik guru maupun siswa, semuanya sama-sama bisa menjadi pelaku kekerasan fisik. Setidaknya ada delapan orang guru dan kepala sekolah, satu orang motivator, dan 37 siswa menjadi pelaku kekerasan.

"Siswa sebagai korban kekerasan di pendidikan mencapai 65 anak, namun siswa sebagai pelaku juga cukup tinggi yaitu 37 anak."

Berbagai kasus tersebut terjadi di 13 provinsi di Indonesia. Dari pantauan KPAI, kejadian itu berlangsung di Jawa Timur yaitu: Lumajang, Malang, Surabaya, Madura, Pasuruan dan Jombang; Jawa Tengah di Grobogan dan Kendal; Jawa Barat di Kota Bekasi dan kabupaten Bogor.

Kasus lain juga terjadi di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Tangerang Selatan, Banten; Labuan Batu Utara, Sumatera Utara); Banjarmasin, Kalimantan Selatan; Kabupaten Lombong Timur, NTB; Kabupaten Sikka, NTT; Kabupaten Mandar, Sulawesi Barat; Gowa, Sulawesi Selatan, dan Kota Manado, Sulawesi Utara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya