Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuka kemungkinan untuk kembali merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ,dari kalangan profesional pada 2020.
"Untuk PPPK profesional saya rasa iya (bakal diadakan)," ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja di Jakarta, seperti dikutip Kamis (31/10/2019).
Namun begitu, pria yang akrab disapa Iwan ini menyatakan, pihaknya masih berkomitmen untuk memastikan status PPPK rekrutan awal yang terganjal akibat kesiapan APBD dari pemerintah daerah.
Baca Juga
Advertisement
Pemerintah juga akan mengkaji kebijakan yang mengatur perekrutan PPPK tahap pertama pada 2019. Kajian apakah masih relevan untuk mengadakan seleksi PPPK tahap selanjutnya.
"Kita akan lihat kembali kebijakannya, apakah masih fit atau tidak untuk kebijakan berikutnya," ungkap Iwan.
Sebagai informasi, penarikan PPPK sebagai PNS kontrak ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Pemerintah membuka pintu bagi profesional untuk dapat mengisi Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi tertentu.
Regulasi ini juga mewajibkan agar setiap instansi pemerintah menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja. Ini untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci per 1 tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
Saat ditanya waktu penerimaan PPPK bakal terselenggara, Iwan mengatakan, itu baru bisa terlaksana jika proses perekrutan PPPK Tahap I yang masih terkendala pembayaran gaji lewat APBD telah selesai.
"Setelah semua instrumen yang kita butuhkan (untuk kepastian status PPPK tahap awal), payung hukumnya selesai semuanya," tukas dia.
* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS
Nasib PPPK Tunggu Ketok Palu APBD 2020
Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) rekrutan awal hingga saat ini masih belum jelas. Itu karena ketiadaan anggaran dari pemerintah daerah (pemda) untuk membayar gaji mereka.
Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan tenggat waktu 30 November untuk pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.
Baca Juga
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Setiawan Wangsaatmaja, meminta para PPPK terpilih untuk bersabar hingga ada ketok palu penetapan anggaran daerah tahun depan.
"Mereka menunggu saja sampai dengan instrumen payung hukumnya selesai. Kayak dari sisi anggaran dan seterusnya. Jadi kurun waktu ini, mudah-mudahan tidak lama lagi bahwa itu semua sudah bisa terselesaikan," ungkap dia di Jakarta, seperti dikutip Kamis (31/10/2019).
Pria yang akrab disapa Iwan ini mengatakan, status PPPK baru akan pasti kalau sudah ada sistem penggajian yang jelas dari pemerintah daerah.
"Oleh karena itu, kalau kami asumsikan di akhir tahun ini (APBD 2020) selesai, artinya tahun depan sudah bisa dieksekusi semuanya," sambung dia.
Jika instrumen sistem penggajian ini sudah clear, ia meneruskan, Kementerian PANRB akan langsung menyebarkan surat edaran Menteri PANRB. Surat edaran tersebut berisi petunjuk penganggaran dan referensi sistem gaji untuk PPPK.
Iwan pun tak merisaukan jika surat edaran baru terbit pada Desember sementara APBD 2020 sudah harus ketok palu akhir November. Dia menilai, pemda bisa memanfaatkan pengajuan anggaran perubahan untuk gaji PPPK dalam APBD.
"Ya gapapa. Mereka kan dibayarkannya nanti. Ada anggaran perubahan kan," tukas dia.
Advertisement