Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membeberkan praktik pencucian uang lebih dari Rp 500 miliar yang dilakukan oleh Tubagus Chaery Wardhana (TCW) alias Wawan.
Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu akan menjalani sidang dakwaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).
Advertisement
"Kami akan uraikan proyek-proyek yang diduga dikorupsi oleh TCW (Wawan) ini. Bagaimana pola serta cara-cara pencucian uangnya, karena prinsip dasarnya hasilnya digunakan untuk berbagai hal seperti membeli rumah, tanah, kendaraan, dan benda-benda lain," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Rabu (30/10/2019).
Wawan sendiri akan menghadapi dakwaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana kesehatan di lingkungan Pemprov Banten Tahun 2011-2013, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tentu kawan-kawan JPU yang paling paham. Nanti saksi-saksi yang penting untuk pembuktian TPK dan TPPU akan dihadirkan. Apakah dari pihak-pihak yang mengetahui korupsi dan terlibat. Termasuk legalitas asetnya, akan dipanggil lebih lanjut," kata Febri.
Selain itu, lanjutnya, pengungkapan pencucian uang Wawan ini memang terbilang membutuhkan waktu yang cukup lama.
"Karena ada strategi dari JPU untuk perkara yang cukup kompleks ini. Cukup kompleks karena selain ada TPK ada juga TPPU. Kami menyisir lebih dari seribu kontrak pengadaan di Banten yang diduga saat itu dilakukan oleh perusahaan TCW atau perusahaan yang terafiliasi," Febri menandaskan.
Penyidikan TPPU terhadap Wawan merupakan pengembangan dari kasus OTT KPK terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Wawan. Uang itu terkait dengan sidang perkara gugatan Pilkada Lebak di MK pada 2013 lalu.
Suap Hakim MK
Dalam kasus ini, KPK menelusuri aset kekayaan suami Wali Kota Tangerang ini yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi lewat sumber proyek yang dikerjakan perusahaanya yakni PT Bali Pacific Pragama (BPP).
Wawan diduga telah mengerjakan sekitar 1.105 kontrak proyek dari pemerintah Provinsi Banten dan beberapa Kabupaten yang ada di Provinsi Banten dengan total nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp 6 triliun dalam rentang waktu 2006-2013.
Saat penyidikan, KPK mendapatkan fakta bahwa uang sebesar Rp 1 miliar yang digunakan Wawan menyuap Akil Mochtar, berasal perusahaan yang sama.
KPK juga menduga PT. BPP dan perusahaan lain yang terafiliasi, telah melakukan cara melawan hukum dan memanfaatkan hubungan kekerabatan dengan pejabat gubernur dan bupati/wali kota yang ada di provinsi Banten untuk mendapatkan kontrak-kontrak tersebut.
Advertisement