Liputan6.com, Jakarta - Sekitar 2.000 buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta.
Sejumlah tuntutan akan disuarakan dalam aksi unjuk rasa tersebut seperti menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2020.
Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono mengatakan, aksi demo buruh tersebut digelar pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 13.00 WIB.
Baca Juga
Advertisement
"Sekitar 2.000 (buruh). Sudah mulai datang. (Selesai) Mungkin jam 13.00," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Kahar mengungkapkan, pada aksi hari ini hanya akan difokuskan di depan Kantor Kemnaker. Belum ada rencana untuk menggelar aksi demo lanjutan di lokasi lain.
"Benar, hanya Kemnaker," ungkap dia.
* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tolak UMP 2020, Ribuan Buruh Kepung Kemnaker
Ribuan buruh dari Jakarta, Jawa Barat, dan Banten akan menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Aksi tersebut akan dilakukan pada 31 Oktober 2019, besok.
"KSPI menuntut agar Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan segera direvisi. Apalagi Presiden Jokowi sudah berulangkali menegaskan sikapnya untuk merevisi," jelas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mengutip dari keterangan tertulis, Rabu (30/10/2019)
Dalam PP 78/2015 diatur, formula kenaikan UMP/UMK berdasarkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi di tingkat nasional. Tahun ini, besaran inflasi yang digunakan adalah sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12 persen. Dengan demikian kenaikan UMP/UMK tahun 2020 sebesar 8,51 persen.
Baca Juga
KSPI menuntut kenaikan UMP/UMK 2020 yang berkisar antara 10 hingga 15 persen. Kenaikan sebesar ini, kata Iqbal, didasarkan pada survei pasar mengenai kebutuhan hidup layak yang sudah ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya.
Buruh meminta agar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah segera mengabulkan tuntutan buruh.
Selain mengenaikan upah, buruh juga menolak Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 terkait dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dalam Perpres tersebut, iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 yang sebelumnya 25.500 naik menjadi 42 ribu, Kelas 2 dari 51 ribu menjadi 110 ribu dan Kelas 1 dari 80 ribu menjadi 160 ribu.
KSPI mengaku kenaikan iuran BPJS Kesehatan merugikan rakyat. Apalagi kenaikan tersebut dilakukan di tengah perekonomian yang sedang sulit.
"Pemerintah harus sadar, iuran BPJS akan ditanggung satu keluarga. Jika dalam satu keluarga terdiri dari 5 orang, maka untuk Klas 3 harus membayar 210 ribu per bulan. Bayangkan masyarakat di Kebumen dan Sragen yang UMK nya hanya 1,6 juta. Mereka harus mengeluarkan 10 persen lebih untuk membayar BPJS. Itu akan mencekik rakyat kecil," tegas Iqbal.
"Sekali lagi, tuntutan kami dalam aksi ini adalah tolak PP 78/2015 tentang Pengupahan, tolak Perpres 75/2019 terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan naikkan upah minimum 2020 berkisar 10 hingga 15 persen," tegas Said.
Reporter: Chrismonica
Advertisement