Liputan6.com, Jakarta - Orangtua murid bernama Yustina Supatmi, menggugat SMA Kolese Gonzaga, Jakarta Selatan. Gugatan dilayangkan karena anaknya tidak naik kelas.
Kepala Seksi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter Peserta Didik Disdik DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan pihaknya sudah memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi.
Advertisement
"Mediasi penting karena ini masa internal pembelajaraan. Dinas Pendidikan DKI Jakarta ingin permasalahan diselesaikan secara musyawarah," kata Taga saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (31/10/2019).
Saat mediasi, Yustina mengatakan keputusan sekolah tidak menaikan BB lantaran salah satu mata pelajaran tidak memenuhi standar penilaian yang telah ditetapkan.
"Orangtua senang untuk bicara dari hati ke hati. Pernyataan ibunya kala itu Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) 75 sementara anaknya dapat nilai 68. Ini perlu dikonfirmasi dari pihak sekolah," ucap dia.
Sementara itu, pihak SMA Kolese Gonzaga mengatakan, memiliki kriteria khusus dalam menaikan para siswanya. Taga mengaku belum mendapatkan informasi detail mengenai hal tersebut.
Menurut dia, pihak SMA Kolese Gonzaga ingin agar mediasi di dilakukan di pengadilan.
"Kemarin datang diwakili Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum. Saya bilang coba duduk bertiga antara orangtua pihak sekolah dan dinas pendidikan. Dia menolak bilang, enggak Pak kita diselesaikan di mediasi di pengadilan saja," ucap dia.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Komunikasi Tak Efektif
Taga mengatakan, ke depan sebaiknya komunikasi dengan orangtua harus terjalin secara intenstif.
"Kalau efektif tidak terjadi seperti ini kenapa namamya pendidikan itu kepercayaan. Istilahnya masyarakat nitip anak untuk didik, dibina, dilatih, diajarkan pihak orangtua mestinya harus menerima aturan di sekolah itu jalankan dengan baik," ujar dia.
Advertisement