Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginginkan agar para pelaku usaha di Tanah Air bisa mengakselerasi penyaluran kredit perbankan. Mengingat, yang tercatat selama ini penyaluran kredit hanya dilakukan oleh segelintir pengusaha saja.
"Jadi kita harus generate pengusaha baru sehingga kredit engga terkonsentrasi ke pengusaha tertentu atau pengusaha tertentu perluas kapasitas jadi ruang masih bisa," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, saat ditemui di Jakarta, Kamis (31/10).
Wimboh mengatakan modal yang dimiliki perbankan cukup besar sekitar 23 persen. Sehingga, jumlah itu cukup untuk menyalurkan kredit ke para pengusaha.
Baca Juga
Advertisement
"Jadi pekerjaan rumah kita bagaimana memaksimalkan modal sehingga lending kita tahun lalu sekitar 11 persen sekian, tapi ruang sektor keuangan masih bisa lebih kenceng lagi untuk dukung lending yang lebih tinggi," jelas dia.
Di samping itu, Wimboh juga memproyeksikan pertumbuhan kredit pada tahun ini akan melambat dibanding tahun kemarin. Akan tetapi dirinya optimis pertumbuhan kredit masih bisa tumbuh di kisaran dua digit.
"Kredit tahun lalu 11-12 persen tahun ini kita kemungkinan melambat tapi ini kan akhir tahun bukan the end masih ada tahun depan bisa didorong kalau moderasi penurunan lending terjadi. Seperti 2017 lending 8 persen growth, 2018 11 persen ini masih cukup tinggi mudah-mudahan masih double digit meski low end," pungkas dia.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
OJK Tegas Berantas Fintech Ilegal
OJK melalui Satgas Waspada Investasi melakukan tindakan tegas kepada pelaku fintech ilegal. Tindakan tegas OJK bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat agar tidak terjerat dalam kegiatan fintech ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan bahwa Satgas Waspada Investasi secara berlanjut melakukan pemantauan terhadap aplikasi atau situs yang menawarkan pinjaman online ilegal dan langsung memberangus tanpa menunggu ada korban.
Menurut Tongam, hingga saat ini terdapat 1.477 fintech lending ilegal yang telah dihentikan kegiatan usahanya. Meskipun sudah banyak yang dihentikan, tetapi penawaran fintech ilegal ini masih tetap marak.
"Ini akibat kemajuan teknologi informasi yang memudahkan pembuatan aplikasi atau situs penawaran pinjaman ilegal. Selain itu, tingkat pemahaman masyarakat kita mengenai bahaya fintech ilegal ini masih perlu ditingkatkan," kata dia dalam keterangannya, Kamis (24/10/2019).
OJK yang menjadi pemimpin Satgas Waspada Investasi melakukan strategi penanganan fintech ilegal dengan tindakan preventif dan represif. Tindakan preventif dilakukan dengan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar terhindar dari fintech lending ilegal.
Advertisement