Liputan6.com, Jakarta - Kementerian ESDM sedang dalam proses revisi PP 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi. Dengan perubahan itu, maka pengguna energi hingga 4.000 Ton Oil Equivalent (TOE) per tahun wajib mengikuti mandatori manajemen energi.
Revisi itu akan memberi efek pada gedung perkantoran hingga sektor industri. Gedung pemerintah pun akan kena efeknya, maka Kementerian ESDM akan berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar gedung pemerintah daerah menjadi role model bagi pihak swasta.
Advertisement
"Pemda itu kan pengawas atau pembina di daerahnya masing-masing baik itu industri dan lain sebagainya. Yang pertama kita fokus dulu di instalasi yang dimiliki penda itu sendiri karena menjadikan role model itu penting. Role model dari mana? Dari gedungnya," jelas Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM Hariyanto di Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Pengelola gedung pun didorong agar lebih sadar mengenai pemakaian energi dan semakin inovatif dalam melaksanakan penghematan energi.
Hariyanto menjelaskan kehadiran pemda sebagai percontohan bisa mencegah pihak yang mempertanyakan keseriusan pemerintah. Jadi pihak pemerintah bisa membuktikan bahwa tidak ada standar ganda dalam penerapan aturan dan mereka juga telah melaksanakan manajemen energi.
Untuk Key Performance Index (KPI), Haryanto berkata sudah ada standar yang disebut Indeks Konsumsi Energi (IKE). Dalam standar tersebut ada batasan konsumsi kwh/m2 per tahunnya sehingga memudahkan dalam pengukuran.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kementerian ESDM akan Revisi PP Konservasi Energi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) sedang mendorong revisi PP 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi. Rencananya, proses revisi bisa selesai akhir tahun ini.
Revisi PP 70 ini akan mendorong lebih banyak lagi pengguna listrik untuk melaksanakan mandatori manajemen energi dari Kementerian ESDM. Pasalnya, revisi ini menyebut pengguna energi sebesar 4.000 Ton Oil Equivalent (TOE) sudah harus menerapkan manajemen energi.
"Ini salah satu fokusnya adalah mengenai batas wajib pelaksanaan management energi. Kalau yang PP 70 yang lama tahun 2009 kan mengamanatkan pengguna energi yang menggunakan energi ekuivalen 6.000 TOE per tahun wajib menjalankan manajemen energi. Di revisi ini kurang lebih pengguna energi yang 4.000 TOE dia sudah wajib," jelas Direktur Konservasi Energi Hariyanto, di Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Menurut perkiraan, perubahan aturan ini akan menambah 20 persen pihak yang melaksanakan mandatori manajemen energi. Revisi ini pun memberikan efek kepada gedung-gedung pemerintah, sektor industri, serta transportasi.
Advertisement
Melibatkan Banyak Stakeholder
Proses revisi PP 70 pun melibatkan banyak stakeholder untuk menyusun dan menegakan aturan ini. Diusahakan proses revisi dapat beres di akhir tahun 2019.
"Revisi ini kita melibatkan semua stake holder kementerian dan lembaga unruk berperan aktif," jelas Hariyanto.
"Terkait energi kami (Kementerian ESDM) memang imamnya, tapi teknis pelaksanannya Pemda membantu, Kementerian Perindustrian membantu dalam hal induatri, Kemenerian Perhubungan dalam transportasi, dan lain sebagainya," ujarnya.
Manajemen energi ini menjadi peran penting agar Indonesia bisa menghemat energi sebanyak 17 persen di tahun 2025. Hal itu pun sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) serta komitmen Indonesia di Paris Agreement.