Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan bahwa kenaikan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bukan untuk membebankan masyarakat. Dia pun meminta jajarannya untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyatakat soal kenaikan iuran BPJS.
Hal ini disampaikan Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan topik penyampaian program dan kegiatan di bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Dalam rapat ini, hadir Menko Polhukam Mahfud Md dan menteri terkait.
Advertisement
"Jangan sampai misalnya urusan yang berkaitan dengan kenaikan tarif BPJS, kalau tidak clear, tidak jelas. Masyarakat dibacanya, kita ini ingin memberatkan beban yang lebih banyak kepada rakyat," kata Jokowi di Kantor Kepresidenan Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan kenaikan iuran ini demi mengatasi defisit di BPJS, bukan untuk membebankan masyarakat miskin.
Jokowi mengatakan bahwa pemerintah kini telah menggratiskan 96 juta peserta BPJS kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Jadi anggaran total yang kita subsidikan kesana Rp 41 triliun. Rakyat harus ngerti ini," ucapnya.
* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp10 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS
Saksikan video pilihan berikut ini:
Menteri Harus Hati-Hati Jelaskan Kenaikan Iuran BPJS
Bukan hanya itu, dia menyebut pada tahun 2020 pemerintah juga meningkatkan subsidi ke BPJS dengan jumlah Rp 48,8 triliun. Jokowi menyebut para menteri harus hati-hati menjelaskan soal kenaikan iuran BPJS sehingga tak memunculkan aksi protes.
"Ini angka besar sekali. Jangan sampai ke sananya kita, ini kita sudah subsidi di APBN ini gede banget. Tapi kalau cara kita menjelaskan tidak pas, hati-hati. Dipikir kita memberi beban berat pada masyarakat miskin," ujar dia.
"Padahal sekali lagi yang digratiskan sudah 96 juta jiwa lewat subsidi yang kita berikan," sambung Jokowi.
Sebelumnya, pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Tarif baru berlaku 1 Januari 2020.
Sementara itu, Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan berencana memanggil BPJS dan Kemenkes. Diharapkan kenaikan iuran jangan hanya untuk menutupi defisit, tapi pelayanan juga meningkat.
Advertisement