Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengungkapkan, Rancangan Undang-Undang Pertanahan akan kembali dibahas pada awal tahun 2020.
Pembahasan RUU ini menunggu pembagian struktur-struktur komisi di DPR selesai. Memang, pembahasan RUU ini sempat tertunda lantaran pergantian struktur kabinet setelah Pemilu.
Advertisement
"Orang salah paham, kontroversial, itu pada beberapa masalah. Ya, beberapa pengamat mengungkap (masalah), bisa jadi karena perbedaan pandangan, bisa karena komunikasi, bisa kita yang keliru," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Sebelumnya, RUU pertanahan ini sebenarnya sudah selesai, namun batal disahkan oleh DPR karena masih ada poin-poin atau rancangan yang perlu didiskusikan.
Menurut Sofyan, RUU pertanahan harus segera disahkan mengingat banyaknya masalah lahan di negara ini. UU yang lama tidak bisa menyelesaikan masalah yang berkembang akibat zaman.
"Pengaturan sekarang ini dilakukan menggunakan peraturan kepala badan, peraturan menteri. Kalau kepala badan itu kadang keputusan dibuat pengadilan, jadi kita kalah, harusnya diatur UU," kata Sofyan Djalil.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Solusi Masalah Agraria
Nantinya dalam RUU Pertanahan, beragam masalah agraria yang ada hingga sekarang dibahas, mulai dari hak di atas tanah, hak bawah tanah, ketentuan transfer tanah dari satu pihak ke pihak lain, penggunaan tanah untuk kepentingan publik dan investasi, kepemilikan apartemen, hingga penyelesaian konflik agraria.
Lanjut Sofyan, belum terbentuknya komisi-komisi di DPR tidak memperlambat pengesahan RUU ini.
"Enggak lah, kan komitmennya sama, sama-sama untuk negara," tutupnya.
Advertisement