BPOM Kepri Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp2 Miliar

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kepri bersama Anggota Komisi 1 DPRD Kota Batam menggerebek tempat penyimpanan produk kosmetik ilegal senilai Rp2 miliar.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 01 Nov 2019, 08:00 WIB
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kepri bersama Anggota Komisi 1 DPRD Kota Batam menggerebek tempat penyimpanan produk kosmetik ilegal senilai Rp2 miliar. (Liputan6.com/ Ajang Nurdin)

Liputan6.com, Batam - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kepri bersama Anggota Komisi 1 DPRD Kota Batam menggerebek tempat penyimpanan produk kosmetik ilegal senilai Rp2 miliar.

Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irwan mengatakan, penjualan beragam produk kosmetik ilegal itu dilakukan secara online. Konsumennya bahkan ada di seluruh Indonesia.

Yosep menduga, para pelaku penjualan kosmetik ilegal ini merupakan sindikat jaringan. Pasalnya, saat dilakukan pemeriksaan ke lokasi, hanya ditemukan karyawan, bukan pemilik perusahaan.

"Kita masih melakukan pendalaman, saat ini kita lakukan pemeriksaan, di sana rata-rata hanya karyawan yang baru bekerja selama 1-2 bulan," katanya.

Dari hasil penindakan tersebut, BPOM Kepri mengamankan 238 ribu pcs kosmetik ilegal. Dari jumlah tersebut diketahui ada 112 item.

"Kalau dinominalkan barang yang kita amankan tersebut, diperkirakan ada sekitar Rp 2 miliaran lebih. Di mana pemasarannya diedarkan diseluruh wilayah di Indonesia, dengan rata-rata pengiriman produknya 300-500 paket dalam satu harinya," ungkap Yosep.

Atas temuan kosmetik ilegal itu, pihaknya mengimbau kepada perangkat RT dan RW serta masyarakat di wilayah Provinsi Kepri untuk membantuk pihak kepolisian, dengan melaporkan jika ada hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya.

"Mengingat, tren yang dilakukan oleh para pelaku saat ini adalah mereka mengambil ruko-ruko yang ada di kawasan perumahan untuk dijadikan sebagai gudang maupun tempat bertransaksi secara online," katanya.

Yosep juga mengajak masyarakat untuk dapat memastikan keamanan produk obat dan makanan dengan cara menerapkan 'cek KLIK' (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa).

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya