PLN Jatim Dorong Penggunaan Mobil Listrik Secara Masal

Penggunaan kendaraan listrik menjadi salah satu opsi yang tepat. Selain lebih efisien, kendaraan listrik bebas polusi dan ramah lingkungan.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Okt 2019, 19:00 WIB
Pemilik mobil listrik mengetap kartu sebelum melakukan pengisian daya listrik di SPLU di Jakarta, Rabu (29/10/2019). PLN secara serentak meresmikan SPKLU yang tersebar di empat kota, yakni Tangerang, Bali Selatan, Jakarta, dan Bandung dengan tarif sekitar Rp 1640/k. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur mendorong penggunakan mobil listrik secara massal sebagai upaya BUMN yang memiliki komitmen tinggi dalam menggunakan Energi Baru dan Terbarukan (EBT).

General Manager PLN UID Jawa Timur Bob Saril pada acara "Indonesia International Motor Show Surabaya" (IIMS) 2019 yang digelar di Pusat Perbelanjaan Grand City Surabaya, Jawa Timur mengatakan, pada acara IIMS sengaja mengenalkan berbagai kendaraaan listrik tujuannya mendukung electrifying lifestyle atau gaya hidup elektrifikasi.

"Penggunaan kendaraan listrik menjadi salah satu opsi yang tepat. Selain lebih efisien, kendaraan listrik bebas polusi dan ramah lingkungan, sehingga ajang ini menjadi kesempatan tepat bagi kami untuk mendorong perkembangan industri otomotif khususnya kendaraan listrik," kata Bob, dilansir dari Antara.

Ia mengatakan, industri otomotif listrik juga sangat tepat dikembangkan di Jawa Timur, karena industri tersebut berada diperingkat pertama di wilayah ini serta menjadi percontohan perekonomian di Indonesia.

"IIMS 2019 yang digelar hingga 3 Oktober 2019 merupakan wadah untuk meningkatkan perekonomian di bidang otomotif, salah satu alternatif edukasi serta transaksi energi sehingga dapat meningkatkan pendapatan negara," kata dia, Kamis (31/10/2019).

Sebelumnya, untuk penggunaan mobil atau kendaraan berbasis listrik di Jatim, PLN juga telah mendirikan beberapa Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) di beberapa daerah, seperti di Surabaya di Taman Bungkul.

Sedangkan total SPLU yang telah didirikan PLN di Jatim ada di 67 titik dan akan ditambah lagi hingga mencapai 500 titik. Selain itu, juga menunggu beberapa izin dari pemerintah daerah.

 

 

*** Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini


Stasiun Pengisian Kendara‎an Listrik Umum

Petugas melakukan pengisian daya listrik pada salah satu kendaraan di Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) di PLN Gambir, Jakarta, Rabu (29/10/2019). Stasiun pengisian listrik tersebut tersebar di empat kota, yakni Tangerang, Bali Selatan, Jakarta, dan Bandung. (merdeka.com/Arie Basuki)

Sebelumnya, PT PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) telah mengoperasikan Stasiun Pengisian Kendara‎an Listrik Umum (SPKLU), fasilitas tersebut diklaim telah memenuhi standar keamanan.

‎General Manager PLN Disjaya M Ikhsan Asaad mengatakan, SPKLU yang dioperasikan PLN sudah sesuai standar, sehingga dapat dipastikan aman digunakan untuk mengisi energi kendaraan listrik.

"Keamanan pasti, ini pakai standar," kata Ikhsan, di Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2019.

Menurut Ikhsan, standar keamanan SPKLU merupkan modal untuk mendapat kepercayaan masyarakat‎ untuk menggunakan kendaraan listrik. Jika tidak aman, maka kendaraan kelas premium enggan menggunakan fasiitas tersebut.

"Kalau kita nggak pakai standar, mobil kelas Tesla BMW aman charger di sini," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, dalam pengoperasian SPKLU Kementerian ESDM memiliki peran dalam memastikan keamanan dan keamanannya. Sebab itu SPKLU harus memenuhi standar dan kemanan, SPKLU wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan dari Kementerian ESDM.

"Sertifikasi instalasi SPKLU oleh Lembaga Inspeksi Teknik (Kementerian ESDM) Dan Kesesuaian Standar Produk SPKLU oleh Lembaga Sertifikasi Produk (KAN dan Kementerian ESDM)," kata Rida.

Terkait perizinan SPKLU, penjualan tenaga listrik pada SPKLU dapat dilaksanakan dengan skema pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang memiliki wilayah usaha, sehingga tidak memerlukan izin baru.

"SPKLU merupakan milik Pemegang Wilayah Usaha eksisting Contoh: PLN, Cikarang Listrindo, Bekasi Power, PLN Batam sehingga tidak memerlukan perizinan baru," tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya