Hanson Diminta Kembalikan Dana Triliunan ke Nasabah

Hanson selaku perusahaan landbank properti tak memiliki kewenangan dalam menghimpun dana masyarakat.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 31 Okt 2019, 17:39 WIB
lustrasi Investasi Penanaman Uang atau Modal (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Hanson International Tbk untuk mengembalikan dana senilai triliunan rupiah yang telah dihimpun perseroan dari beberapa nasabah. 

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, Hanson selaku perusahaan landbank properti tak memiliki kewenangan dalam menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan sehingga diduga melanggar Undang-Undang (UU) 10/1998 tentang Perbankan.

"Karena dia tidak memiliki izin untuk itu maka dia harus mengembalikan. pengembaliannya tentu kita memahami bagaimana kemampuan perusahan tetap hidup dengan tetap mengembalikan kewajiban," ujar dia di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

 

Tongam menakar nilai himpunan dana nasabah tersebut mencapai triliunan rupiah, namun belum bisa menyebutkan berapa angka pastinya. Adapun dalam menghimpun dana, ia menyebutkan, perseroan mematok bunga pada kisaran 10-12 persen.

Untuk menghindari bertambah banyaknya dana yang dihimpun dari aktivitas ilegal ini, Satgas Waspada Investigasi pada 28 Oktober 2019 telah memerintahkan Hanson untuk menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana.

Terkait pengembalian dana, ia meminta agar Hanson bisa memberikannya kepada masing-masing nasabah secara bulanan. Tongam pun menuturkan, nasabah-nasabah tersebut bukanlah institusi atau perusahaan besar, melainkan individu.

"Ya individu yang punya uang sebenarnya. kalau mereka punya deposito di bank hanya 6 persen per tahun, di sini 12 persen. Masyarakat kan pingin penempatan yang lebih menguntungkan," tukas dia.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Ini Penyebab Maraknya Investasi Bodong di Masyarakat

Ilustrasi investasi Bodong (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Korban investasi bodong masih tetap berjatuhan di masyarakat. Padahal edukasi dan sosialisasi sudah banyak dilakukan oleh pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya.

Satuan tugas waspada investasi sepanjang Oktober 2019 saja sudah menghentikan 13 kegiatan investasi ilegal.

Apa sih penyebab investasi bodong tidak bisa hilang di kalangan masyarakat?

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengungkapkan saat ini memang masih marak penawaran kegiatan investasi ilegal. Dan masyarakat selalu tergiur dengan keuntungan besar yang ditawarkan.

Adapun investasi bodong paling banyak adalah dalam bentuk penawaran forex dan memberikan imbal hasil yang besar.

"Mereka menawarkan kepada masyarakat, imbal hasil tanpa risiko 1 persen per hari. Base mereka di luar negeri dan ada agen di Indonesia," kata Tongam di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (30/10).

Berdasarkan data satgas waspada investasi, ada 3 jenis entitas trading forex, 5 money game, 3 multilevel marketing, 1 cryptocurrency dan 1 koperasi tanpa izin.

Sejak 2017 investasi ilegal ini entitasnya terus bertambah. Pada 2017 ada 80 entitas investasi bodong yang ditutup oleh satgas. Kemudian pada 2018 ada 107 investasi bodong dan sepanjang 2019 (akhir Oktober) ada 263 entitas investasi ilegal

"Ini sangat mudah melakukan penawaran berbagai macam, kemudahan informasi dan kemudahan membuat aplikasi ini sangat mudah untuk dipresentasikan. Mereka sangat bisa membuat masyarakat percaya dengan iming-iming imbal hasil tinggi dan itu jadi peluang bagi pelaku," ujarnya.

Untuk mencegah korban investasi bodong ini OJK berupaya untuk meningkatkan literasi produk keuangan kepada masyarakat.

"Terus edukasi," tutupnya.

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya