Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan demikian, kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen mulai berlaku 1 Januari 2020.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Piter Abdullah mengatakan, kenaikan iuran yang dilakukan oleh pemerintah yakni sebagai alternatif untuk menambal defisit yang selama ini dirasakan oleh BPJS kesehatan. Namun, langkah ini dinilai belum signifikan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.
"Dari sisi BPJS memang kenaikan iuran itu sangat dibutuhkan untuk menutup defisit. Tapi harus diimbangi dengan meningkatkan kepatuhan peserta membayar pajak," kata dia kepada merdeka.com, Kamis (31/10).
Baca Juga
Advertisement
Piter mengatakan dengan dinaikannya iuran maka pemerintah perlu juga mengevaluasi luasnya pelayanan yang dilakukan dengan beban iuran yang sama tanpa membedakan peserta kaya atau miskin."Yang juga harus dievaluasi potensi moral hazard di rumah sakit dan dokter," imbuh dia.
Sementara bila dilihat dari sisi ekonomi makro, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tentu akan mengurangi daya beli masyarakat. Mengingat secara bersamaan juga pemerintah menaikan cukai rokok, serta kemungkinan kenaikan harga barang- subsidi lainnya.
"Semua kenaikan beban yang harus dibayar masyarakat ini, dengan asumsi penerimaan tetap akan mengurangi daya beli yang kemudian menahan pertumbuhan konsumsi. Pada ujungnya dgn pertumbuhan konsumsi yang lebih rendah kita akan sulit mencapai target pertumbuhan ekonomi," jelas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dinilai Kurang Tepat
Secara kesimpulan, jelas dia, kenaikan iuran BPJS Kesehatan menjadi tidak tepat waktu dan berpotensi mengurangi daya beli masyarakat. Sehingga pemerintah dalam hal ini perlu memikirkan upaya lain untuk mengurangi defisit BPJS Kesehatan.
Seperti diketahui, kenaikan iuran bagi Peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan Peserta BP (Bukan Pekerja) yaitu sebesar: a. Rp42.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III; b. Rp110.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau c. Rp160.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement