Terpidana penyalahgunaan kewenangan untuk penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara, Nur Alam saat mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019). Sidang beragendakan pembacaan memori pengajuan PK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terpidana penyalahgunaan kewenangan untuk penerbitan IUP di Sulawesi Tenggara, Nur Alam (kanan) saat mengikuti sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019). Sebelumnya di tingkat kasasi, mantan Gubernur Sultra dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terpidana penyalahgunaan kewenangan untuk penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara, Nur Alam saat mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019). Sidang beragendakan pembacaan memori pengajuan PK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terpidana penyalahgunaan kewenangan untuk penerbitan IUP di Sulawesi Tenggara, Nur Alam saat mengikuti sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019). Sebelumnya di tingkat kasasi, mantan Gubernur Sultra dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terpidana penyalahgunaan kewenangan untuk penerbitan IUP di Sulawesi Tenggara, Nur Alam (kanan) saat mengikuti sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019). Sebelumnya di tingkat kasasi, mantan Gubernur Sultra dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terpidana penyalahgunaan kewenangan untuk penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara, Nur Alam saat mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019). Sidang beragendakan pembacaan memori pengajuan PK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terpidana penyalahgunaan kewenangan untuk penerbitan IUP di Sulawesi Tenggara, Nur Alam (tengah) usai mengikuti sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019). Sebelumnya di tingkat kasasi, mantan Gubernur Sultra dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)