FOTO: Dihukum 12 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Ajukan PK

Terpidana penyalahgunaan kewenangan untuk penerbitan IUP di Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam membacakan memori pengajuan Peninjauan Kembali (PK) setelah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara di tingkat kasasi.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 31 Okt 2019, 19:36 WIB
Dihukum 12 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Sulteng Nur Alam Ajukan PK
Terpidana penyalahgunaan kewenangan untuk penerbitan IUP di Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam membacakan memori pengajuan Peninjauan Kembali (PK) setelah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara di tingkat kasasi.
Terpidana penyalahgunaan kewenangan untuk penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara, Nur Alam saat mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019). Sidang beragendakan pembacaan memori pengajuan PK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terpidana penyalahgunaan kewenangan untuk penerbitan IUP di Sulawesi Tenggara, Nur Alam (kanan) saat mengikuti sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019). Sebelumnya di tingkat kasasi, mantan Gubernur Sultra dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terpidana penyalahgunaan kewenangan untuk penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara, Nur Alam saat mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019). Sidang beragendakan pembacaan memori pengajuan PK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terpidana penyalahgunaan kewenangan untuk penerbitan IUP di Sulawesi Tenggara, Nur Alam saat mengikuti sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019). Sebelumnya di tingkat kasasi, mantan Gubernur Sultra dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terpidana penyalahgunaan kewenangan untuk penerbitan IUP di Sulawesi Tenggara, Nur Alam (kanan) saat mengikuti sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019). Sebelumnya di tingkat kasasi, mantan Gubernur Sultra dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terpidana penyalahgunaan kewenangan untuk penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara, Nur Alam saat mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019). Sidang beragendakan pembacaan memori pengajuan PK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terpidana penyalahgunaan kewenangan untuk penerbitan IUP di Sulawesi Tenggara, Nur Alam (tengah) usai mengikuti sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019). Sebelumnya di tingkat kasasi, mantan Gubernur Sultra dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya