Menag: Saya Tak Melarang Cadar, Hanya Rekomendasi

Fachrul mengatakan, Kementerian Agama tak memiliki kewenangan melarang penggunaan cadar.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 31 Okt 2019, 20:34 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi membantah dirinya melarang penggunaan niqab atau cadar masuk ke instansi pemerintah. Dia mengaku, hanya sebatas memberikan rekomendasi.

"Saya enggak berhak dong, masa Menteri Agama mengeluarkan larangan. Enggak ada. Menteri Agama, paling-paling merekomendasi," ujar Fachrul di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Fachrul menjelaskan, dirinya hanya menyampaikan bahwa dalam agama Islam tidak ada dalil yang menguatkan dan melarang penggunaan cadar. Menurut dia, kewenangan penggunaan cadar diserahkan sepenuhnya ke instansi masing-masing.

"Kita merekomendasi tidak ada ayat-ayat yang menguatkan (penggunaan cadar) tapi juga enggak ada yang melarang. Silakan saja," kata dia.

Fachrul mengatakan, Kementerian Agama tak memiliki kewenangan melarang penggunaan cadar. Kalaupun ada instansi yang mengeluarkan aturan itu dengan alasan keamanan, dia menegaskan bahwa larangan bercadar itu bukan dibuat oleh Kemenag.

"Eggak, saya enggak pernah bilang mengkaji. Kalau seandainya orang mengeluarkan aturan untuk dalam kaitan keamanan ya silakan aja. Pasti bukan kemenag itu yang ngelarang," jelas Fachrul.

Dia juga membantah telah melarang penggunaan celana panjang yang berada di atas mata kaki atau celana cingkrang. Dia beradalih, hanya memberikan rekomendasi.

"Tidak pernah melarang, kita paling merekomendasi dari aspek agama. Enggak ada pasalnya, enggak ada penguatannya. Silakan saja," tutur dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Pernyataan Menag

Kelompok Kvinder i Dialog mengadakan demonstrasi menentang denda pertama yang diberikan karena mengenakan cadar di Kopenhagen, Denmark, Jumat (10/8). (Martin Sylvest/Ritzau Scanpix/AFP)

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mewacanakan melarang niqab atau cadar masuk instansi pemerintah. Namun, wacana itu masih dalam kajian Kementerian Agama (Kemenag).

Menurut Fachrul Razi, saat ini belum ada larangan bagi wanita yang telah menggunakan cadar.

"Kalau orang mau pakai, silakan," kata Fachrul Razi saat ditemui di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).

Mantan Wakil Panglima TNI itu menyebut pemakaian cadar atau tidak bukan menjadi tolak ukur ketakwaan seseorang. Bahkan menurut dia, tidak ada ayat yang mewajibkan penggunaan cadar.

"Jadi cadar itu bukan ukuran ketakwaan orang, bukan berarti kalau sudah pakai cadar takwanya tinggi. Sudah dekat dengan Tuhan, cadar dak ada dasar hukumnya di Alquran maupun hadits dalam pandangan kami," kata dia.

Dia menyebut, wacana mempertimbangkan melarang penggunaan cadar karena faktor keamanan. Dia mencontohkan bagi orang yang masuk lingkup instansi pemerintahan diwajibkan melepas jaket dan helm. Begitu pula apabila diberlakukan bagi orang memakai cadar. Menurut dia, agar wajah mereka dapat terlihat jelas.

"Jadi betul dari sisi keamanan, kalau ada orang bertamu ke saya enggak tunjukin muka, ya enggak mau saya," tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya