Anies Umumkan UMP DKI Jakarta 2020 Besok

Andri menyebut, pengumuman UMP DKI akan langsung disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

oleh Ika Defianti diperbarui 31 Okt 2019, 22:27 WIB
Ilustrasi Rupiah (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2020 pada Jumat, 1 November 2019. Rencananya besaran UMP DKI sebesar Rp 4,2 juta.

Kenaikan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni adanya kenaikan sebesar 8,5 persen dari UMP 2019.

"Sudah ketentuannya begitu. Bukan hanya keluarkan (Pergub) tapi umumkan (UMP)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Andri Yansyah saat dihubungi, Kamis (31/10/2019).

Andri menyebut, rencananya pengumuman UMP DKI langsung disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dia juga menyatakan, pemprov DKI berencana menjamin meningkatkan kesejahteraan buruh.

"Terutama yang terdampak PHK, untuk ikut kegiatan PKT termasuk ibu-ibunya pekerja yang punya keinginan wirausaha kita libatkan," ucap dia.

Pemprov juga akan membuka gerai pekerja dengan melibatkan pekerja. Selain itu, kata Andri, akan mencoba untuk mengembangkan untuk pelayanan kesehatan, sehingga dapat mempermudah para buruh.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pengusaha dan Buruh Menunggu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/11). Para buruh mendesak Pemprov DKI Jakarta melakukan revisi UMP 2018 DKI Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pengusaha dan buruh masih menunggu besaran UMP 2020. UMP ini akan diumumkan secara serentak pada 1 November 2019.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015, penetapan UMP 2020 dilakukan oleh Gubernur per 1 November 2019 dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahah.

"Dewan Pengupahan telah memberikan rekomendasi dari 2 angka ke Gubenur dari 3 unsur yang ada di Dewan Pengupahan," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Senin (28/10/2019).   

Dia menjelaskan, unsur pengusaha dan pemerintan mengusulkan angka sesuai dengan PP 78 naik sebesar 8,51 persen di angka Rp 4.276.349. Sedangkan dari unsur Serikat Pekerja mengusulkan UMP sebesar Rp 4.619.878 atau naik sebesar 17 persen.

"Mereka tidak memakai rumusan PP 78 tahun 2015," kata dia.

Menurut Sarman, saat ini pengusaha masih menunggu besaran UMP yang ditetapkan oleh Gubernur. Dia berharap, kenaikan UMP 2020 sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Sekarang kita tunggu kebijakan Gubernur tanggal 1 November 2019 untuk dapat menetapkan secara bijak untuk kepentingan bersama. Biasanya tanggal 1 November melalui Peraturan Gubernur," tandas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya