Nasib Tragis Gadis Belia Korban Rudapaksa Teman

RS menarik korban dan memperkosa gadis belia itu. RL tak kuasa melawan dan secara tragis kehilangan kehormatannya.

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 01 Nov 2019, 13:00 WIB
RS, tersangka pemerkosaan gadis belia di Kebumen Pasal 283 KUH PIDANA dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. (Foto: Liputan6.com/Polres Kebumen/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Kebumen - RL (19) masih trauma mengingat bencana yang ia alami. Di rumah temannya, gadis belia ini kehilangan kehormatannya lantaran menjadi korban pemerkosaan.

Ironisnya, yang memerkosa adalah rekannya sendiri, RS, warga Tanjungsari, Kecamatan Kutowinangun, yang sebenarnya juga masih belia. Dia dirudapaksa ketika rumah dalam keadaan kosong.

Sudah menjadi kebiasaan, anak remaja saling berkunjung ke rumah kawan sepermainan. Ini pula yang dilakukan oleh RL.

Pertengahan dasarian terakhir Oktober 2019, RL berkunjung ke rumah kawannya, AL, di Desa Tanjungsari, Kecamatan Kutowinangun, Kebumen.

Secara bersamaan, di rumah rekannya itu, ada pula RS, kawannya yang lain yang juga teman tuan rumah. RS memang tinggal di desa yang sama dengan AL. Saat itu, rumah Agus dalam keadaan kosong.

Berbincang berdua di tempat sepi rupanya membuat syahwat RS muncul. Ia membujuk RL untuk berhubungan intim. Namun, gayung tak bersambut lantaran RS menolak.

Penolakan RL itu membuat RS kalap. RS menarik korban dan memerkosa gadis belia itu. RL tak kuasa melawan dan secara tragis kehilangan kehormatannya.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Jerat untuk Pelaku Pemerkosaan

RS, tersangka pemerkosaan gadis belia di Kebumen Pasal 283 KUH PIDANA dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. (Foto: Liputan6.com/Polres Kebumen/Muhamad Ridlo)

Mengalami perlakuan buruk itu, RL lantas melaporkan kepada kedua orangtuanya. Mereka lantas melapor ke polisi. Tak menunggu lama, polisi menangkap terduga pelaku pemerkosaan ini.

"Tersangka RS sudah diamankan oleh anggota Unit IV Sat Reskrim Polres Kebumen, penangkapan dilakukan di rumahnya pada hari Jumat, 25 Oktober 2019," kata Kapolres Kebumen, AKBp Rudy Cahya Kurniawan, Kamis, 30 Oktober 2019.

Bukti, hasil visum dan keterangan korban membuat RS tak bisa mengelak. Dengan cepat statusnya meningkat menjadi tersangka.

"Tersangka dijerat Pasal 283 KUH PIDANA dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun," dia menegaskan.

Kepala Subbagian Humas Polres Kebumen, Iptu Tugiman berharap agar peristiwa pemerkosaan gadis belia ini menjadi yang terakhir terjadi di Kebumen. Butuh pengawasan semua pihak agar peristiwa serupa tak kembali terjadi di kemudian hari.

Kuncinya adalah pergaulan anak. Orangtua mesti paham siapa teman dan apa saja kegiatannya. Dengan begitu, anak akan relatif aman dari ancaman kejahatan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya