Liputan6.com, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi meminta pemerintah mengkaji lebih dalam soal wacana larangan orang bercadar masuk instansi pemerintah. Sebab, kata dia, wacana larangan itu berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Kebijakan ini berpotensi melanggar HAM, meski dari perspektif keamanan bisa saja dibenarkan," kata Baidowi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/11/2019).
Advertisement
Baidowi mengatakan pemerintah, dalam hal ini Menteri Agama Fachrul Razi perlu memperjelas larangan cadar itu berlaku untuk ASN Kementerian Agama (Kemenag) atau keseluruhan instansi pemerintah. Pasalnya, kata Baidowi, melarang seluruh ASN menggunakan cadar bukan domain Kemenag.
"Artinya ketentuan tersebut menjadi semacam kode etik ASN yang hanya berlaku secara internal di instansi pemerintah (Kemenag saja) mengingat tupoksi Kemenag hanya berwenang mengatur ASN di internal. Jika usulan tersebut juga mau diterapkan di instansi pemerintahan lainnya, maka menjadi domain Kemenpan RB," ungkapnya.
Menurut dia, pemerintah harus masif melakukan sosialisasi jika wacana itu direalisasikan. Itu perlu agar masyarakat tidak salah menerima informasi soal larangan orang bercadar masuk instansi pemerintahan.
"Jangan sampai larangan penggunaan cadar dipahami sebagai larangan penggunaan jilbab, karena tingkat pemahaman masyarakat tidak merata," ucapnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Jelaskan Hubungan Cara Berpakaian dan Radikalisme
Baidowi menambahkan, Menteri Agama juga perlu menjelaskan korelasi antara cadar dan celana cingkrang dengan radikalisme, sehingga tidak ada kesalahanpahaman di masyarakat.
"Menag harus menjelaskan kepada publik terkait korelasi cara berpakaian (cadar dan celana cingkrang) terhadap radikalisme, agar persoalan menjadi jernih," ucapnya.
Advertisement