MUI soal Wacana Larangan Cadar di Pemerintahan: Tidak Usah Dilarang

Menteri Agama Fachrul Razi mewacanakan tentang larangan penggunaan cadar di instansi pemerintahan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 01 Nov 2019, 12:25 WIB
Ilustrasi Cadar (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi mewacanakan tentang larangan penggunaan cadar di instansi pemerintahan. Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengatakan, Menag seharus berdiskusi dengan semua pihak sebelum memutuskan.

Namun, dia berharap agar tidak ada polemik soal cadar ini, karena Kementerian Agama pun masih melakukan kajian.

"Menteri agama sebaiknya dan sehendaknya mengundang ulama-ulama dan tokoh-tokoh ormas Islam untuk mendiskusikannya. Saya rasa Menteri Agama juga belum melarang sampai saat ini, tapi mengkaji. Menteri mengkaji bagaimana kalau seandainya memakai cadar dan celana cingkrang ini dilarang, dikaji kan, jadi belum ada keputusannya," kata Anwar di kantornya, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Dia mengusulkan, seharusnya, Menteri Agama tidak melarang penggunaan cadar di instansi pemerintahan. Terlebih, ini akan menimbulkan kontroversi.

"Enggak usah ada larangan. Kalau nanti dilarang, masyarakat akan menuntut," ujar Anwar.

 


Toleransi

Dia menuturkan, seharusnya, penggunaan cadar disikapi dengan toleransi saja. Dia pun meminta masyarakat tidak reaktif. 

"Perbedaan tentang masalah cadar sikap yang harus kita kedepankan adalah sikap toleransi," kata Anwar.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi membantah dirinya melarang penggunaan niqab atau cadar masuk ke instansi pemerintah. Dia mengaku, hanya sebatas memberikan rekomendasi.

"Saya enggak berhak dong, masa Menteri Agama mengeluarkan larangan. Enggak ada. Menteri Agama, paling-paling merekomendasi," ujar Fachrul di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Fachrul menjelaskan, dirinya hanya menyampaikan bahwa dalam agama Islam tidak ada dalil yang menguatkan dan melarang penggunaan cadar. Menurut dia, kewenangan penggunaan cadar diserahkan sepenuhnya ke instansi masing-masing.

"Kita merekomendasi tidak ada ayat-ayat yang menguatkan (penggunaan cadar) tapi juga enggak ada yang melarang. Silakan saja," kata dia.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya