Liputan6.com, Malang - Kepolisian Resor Malang Kota menetapkan Ery Age Anwar sebagai tersangka pembunuhan anak tirinya, Agnes Arnelita. Bocah berusia 3 tahun tewas lantaran menderita luka parah akibat dianiaya pelaku.
Kasus pembunuhan anak ini terungkap berdasarkan hasil otopsi terhadap jasad korban. Sekaligus memastikan keterangan awal pelaku yang menyebut anak tirinya meninggal karena tenggelam di bak mandi adalah palsu.
"Hasil otopsi, olah tempat kejadian dan pemeriksan terhadap tersangka memastikan ini pembunuhan," kata Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander di Malang, Jumat (1/11/2019).
Baca Juga
Advertisement
Penganiayaan yang berujung kematian bocah Agnes terjadi pada Rabu, 30 Oktober 2019 di rumah tersangka, Perum Tlogowaru Indah Blok D-14, Kedungkandang, Kota Malang. Penyebabnya, hanya karena bocah malang itu buang air besar (BAB) di celana.
Pelaku marah, membawa bocah itu ke kamar mandi dan mengguyurnya dengan air hingga jatuh tertelungkup. Pelaku menginjak punggung korban dua kali. Serta dua kali menginjak perut korban ketika membalikkan badan. Korban kejang karena perlakuan kejam tersebut.
Pelaku menggosokan minyak angin saat anak itu menggigil kedinginan. Serta menghangatkan korban dengan mendekatkan kakinya ke api di kompor gas bahkan sampai melepuh. Korban dibawa rumah sakit, tapi sudah meninggal saat tiba di rumah sakit.
"Ibu korban tidak berada di rumah, sedang bekerja saat kejadian itu," ucap Dony.
Jasad korban dibawa ke rumah keluarga ibu kandungnya di Tajinan, Kabupaten Malang. Pelaku mengaku bocah Agnes meninggal karena tenggelam di bak mandi. Keluarga merasa janggal lantaran ada luka lebam di punggung dan kaki, muncul dugaan pembunuhan anak.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Penyebab Kematian
Keluarga memutuskan tidak memakamkan dan lapor polisi. Sekaligus membawa jasad korban ke rumah sakit untuk otopsi. Polisi menggelar olah tempat kejadian pada Kamis kemarin.
Berdasarkan hasil otopsi, olah tempat kejadian dan pemeriksaan memastikan ada unsur penganiayaan. Polisi pun menetapkan Ery Age sebagai tersangka pembunuhan anak tersebut. Pelaku pun akhirnya mengakui perbuatannya.
"Hasil otopsi memastikan penyebab kematian korban karena ada pendarahan di usus besar," ujar Dony Alexander.
Saat diinterogasi polisi, pelaku akhirnya mengakui semua perbuatannya. Pria 36 tahun itu dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 - 20 tahun penjara.
Polisi sudah menangkap dan menahan tersangka. Serta mengambil kompor gas di rumah pelaku sebagai barang bukti. Sementara Hermin Susanti, ibu kandung korban hanya jadi saksi. Sebab yang bersangkutan tidak ada di rumah saat kejadian itu berlangsung.
"Ibu kandung korban masih berstatus saksi. Kami masih mendalami kasus ini," ucap Dony.
Advertisement