Liputan6.com, Jakarta Kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinilai sebagian pihak memberatkan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Namun, di balik kenaikan angka tersebut, ternyata pemerintah tetap memberikan subsidi bagi setiap kelas peserta mandiri.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menegaskan, besaran iuran BPJS Kesehatan yang naik, terutama pada peserta mandiri sesungguhnya lebih rendah angkanya. Ini karena ada subsidi dari pemerintah.
Advertisement
"Saya tegaskan, kenaikan iuran peserta mandiri sesungguhnya lebih rendah angkanya dari perhitungan para ahli," tegas Fachmi usai konferensi pers penyesuaian iuran BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
"Untuk kelas I, ketetapan iuran yang naik Rp160.000. Kalau kita bicara angka sebenarnya, perhitungan awal seharusnya naik Rp274.204. Kenapa hanya menetapkan Rp160.000? Karena ada subsidi pemerintah."
Subsidi untuk 5 Tahun ke Depan
Subsidi pemerintah untuk kenaikan iuran BPJS Kesehatan menyasar seluruh kelas peserta mandiri, yakni kelas I, II, dan III. Kenaikan iuran yang telah ditetapkan pemerintah untuk kepesertaan mandiri kelas II dari Rp55.000 menjadi Rp110.000, dan kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000.
Namun, perhitungan awal menurut ahli dari Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), kepesertaan kelas II seharusnya naik menjadi Rp190.639, dan kelas III Rp131.195.
"Jadi, masih ada subsidi pemerintah untuk kelas II dan III juga," terang Fachmi.
"Publik juga perlu pahami, kalau ada yang mengatakan, pemerintah itu zalim, membuat rakyatnya makin menderita itu tidak benar. Pemerintah justru hadir (dengan adanya subsidi)."
Fachmi mengatakan, subsidi pun dikonstruksikan untuk lima tahun ke depan.
Advertisement