Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2020 sebesar Rp 4.267.349. Nilai tersebut naik sekitar Rp 300 ribu dari semula Rp 3.940.973 juta pada 2019.
"Besaran UMP DKI 2020 sebesar Rp 4.267.349," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Balai Kota Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Advertisement
"Persentase naik 8,51 persen. Penetapan ini sesuai dasar hukum berlaku," ucap Anies.
Kenaikan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni adanya kenaikan sebesar 8,51 persen dari UMP 2019.
Sebelumnya, pengusaha dan buruh masih menunggu besaran UMP 2020. UMP ini akan diumumkan secara serentak pada 1 November 2019.
Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015, penetapan UMP 2020 dilakukan oleh Gubernur per 1 November 2019 dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan.
"Dewan Pengupahan telah memberikan rekomendasi dari 2 angka ke Gubernur, dari 3 unsur yang ada di Dewan Pengupahan," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Senin (28/10/2019).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Usulan
Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang menjelaskan, unsur pengusaha dan pemerintah mengusulkan angka sesuai dengan PP 78 naik sebesar 8,51 persen di angka Rp 4.276.349.
Sedangkan dari unsur Serikat Pekerja mengusulkan UMP sebesar Rp 4.619.878 atau naik sebesar 17 persen.
"Mereka tidak memakai rumusan PP 78 Tahun 2015," kata dia.
Menurut Sarman, saat ini pengusaha masih menunggu besaran UMP yang ditetapkan oleh Gubernur. Dia berharap kenaikan UMP 2020 sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Sekarang kita tunggu kebijakan Gubernur tanggal 1 November 2019 untuk dapat menetapkan secara bijak untuk kepentingan bersama. Biasanya tanggal 1 November melalui Peraturan Gubernur," ucap dia.
Advertisement