Jokowi Tak Akan Terbitkan Perppu KPK Jika Uji Materi di MK Masih Berlangsung

Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU KPK hasil revisi.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 01 Nov 2019, 17:24 WIB
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU KPK hasil revisi. Jokowi mengaku tengah menghormati proses uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita melihat hahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Menurut dia, tak elok apabila mengeluarkan perppu sementara proses uji materi UU KPK di MK masih berlangsung. Jokowi menilai hal ini bagian sopan santun dalam bertata negara.

"Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dg sebuah keputusan yang lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertata negaraan," jelas Jokowi.

 


Jadi Polemik

Seperti diketahui, UU KPK menjadi polemik di masyarakat. Sebab, sebagian masyarakat menolak UU KPK direvisi lantaran dinilai pasal per pasalnya dapat melemahkan kinerja KPK memberantas korupsi.

Puncaknya, sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia melakukan unjuk rasa beberapa hari lalu. Mereka menuntut agar Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Setelah sebelumnya menolak, Jokowi akhirnya mempertimbangkan untuk menerbitkan perppu mencabut UU KPK hasil revisi. Setelah sebelumnya selalu bungkam, Jokowi akhirnya memberi jawaban pasti soal perppu KPK.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya