Liputan6.com, Jakarta - Guna menjaga infrastruktur jalan dari kerusakan serta mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan korban fatalitas akibat kecelakaan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 21 Tahun 2019 tentang Pengawasan Terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) dan/atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension).
Dalam surat edaran yang telah ditetapkan pada 11 Oktober 2019 oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ini, dijelaskan bahwa pengawasan akan dilakukan terhadap mobil barang.
Advertisement
"Sama dengan apa yang saya tegaskan bahwa kami dari Ditjen Hubdat serius untuk memberantas ODOL (Over Dimension Over Loading), maka pengawasan terhadap pelanggaran muatan lebih dan/atau pelanggaran ukuran lebih akan dilakukan dengan penerbitan rancang bangun kendaraan bermotor dan penindakan mobil barang yang melakukan muatan lebih dan/atau ukuran lebih," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi kepada wartawan, Jumat (1/11/2019).
Dirjen Budi menjelaskan bahwa pihaknya nanti akan melakukan pengawasan dengan cara mengawal penerbitan Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB), penimbangan mobil barang, Norma Standar Prosedur Kriteria Uji Tipe dan Uji Kendaraan.
Selain itu, Kemenhub akan mengawasi dan melaksanakan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran muatan lebih dan/atau ukuran lebih.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Korlantas Polri maupun Badan Reserse Kriminal, Ditjen Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol, Dinas Perhubungan Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Saya juga akan koordinasi dengan Badan Usaha Jalan Tol untuk pengawasan dan penindakan pelanggaran," demikian diuraikan Dirjen Budi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penjabaran Surat Edaran
Dalam SE 21 Tahun 2019 juga dijabarkan bahwa perusahaan agen pemegang merek kendaraan bermotor dilarang untuk memproduksi, memasarkan, dan mengimpor mobil barang yang dapat menimbulkan pelanggaran muatan lebih dan/atau pelanggaran ukuran lebih.
Surat edaran tersebut juga ditulis jika perusahaan karoseri dan/atau penjual kendaraan bermotor (dealer) dilarang memproduksi, merakit, dan melayani pembelian kendaraan mobil barang yang dapat menimbulkan pelanggaran.
"Saya juga minta untuk seluruh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan badan usaha, maupun pemilik barang untuk tidak lagi bekerja sama dengan truk yang ODOL," urai Dirjen Budi.
Ia juga menjelaskan kalau memang ada perusahaan angkutan umum yang kendaraannya ODOL, maka diimbau untuk segera melakukan normalisasi kendaraan.
Advertisement
Bantuan Dishub
Di sisi lain, bantuan dari Dinas Perhubungan Provinsi maupun kabupaten/kota amat dibutuhkan untuk pengawasan dan penindakan tegas.
"Jadi untuk pengujian terhadap dimensi mobil barang harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi sesuai SE ini juga kami harap agar Dishub tidak meluluskan pengujian terhadap mobil barang yang melakukan pelanggaran ukuran lebih," tegas Dirjen Budi.