Soal Wacana Larangan Cadar, Mendagri Tito: ASN Ada Aturan Cara Berpakaian

Mendagri Tito menyebut, tata tertib berpakaian tidak boleh dilanggar.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Nov 2019, 19:23 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan sambutan saat serah terima jabatan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik Tito Karnavian menjadi Menteri Dalam Negeri dalam jajaran Kabinet Indonesia Maju. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Wacana Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi soal pelarangan cadar di instansi pemerintah menjadi sorotan. Merespons itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut, prinsipnya sudah ada aturan dalam berpakaian untuk abdi negara.

"Saya akan bicarakan dengan Menag, tapi prinsipnya memang harusnya kan ada tata aturan tentang cara berpakaian untuk ASN, Polisi, TNI, semua udah ada tata seragam, berpakaian," kata Tito di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2019).

Tito menyebut, tata tertib berpakaian tidak boleh dilanggar. Menurutnya, ASN tersebut bisa diberikan sanksi administrasi atau teguran.

"Tapi kalau seandainya ada yang tetap langgar ya apa boleh buat akan diberi sanksi lebih berat lagi, tapi prinsipnya harus sesuai dengan tata seragam berpakaian di lingkungan ASN," ucapnya.

Mantan Kapolri itu mengingatkan bahwa ASN bukan pegawai swasta. Melainkan dibayar oleh negara. Oleh karena itu, mesti taat aturan.

"Kita harus setia dengan empat pilar Indonesia, Pancasila UUD 45, Bhineka Tunggal Ika , NKRI, di luar itu maka kita akan tolak," pungkasnya.

Menag Fachrul Razi sebelumnya menilai berpakaian dalam kementerian sudah ada aturannya tersendiri.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Bukan Ukuran Ketaqwaan

Menteri Agama Fachrul Razi saat memberikan ceramah dalam salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (1/11/2019). Menag Fachrul Razi memberikan ceramah dengan tema persatuan 'Merajut Persatuan dan Kesatuan'. (Liputan6.com/ Faizal Fanani)

"Kalau di pegawai jelas ada aturannya kan ada aturan masing-masing," kata Fachrul usai salat Jumat di Masjid Istiqal, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2019).

Menurut Menag Fachrul, cadar atau pun celana cingkrang bukan sebuah tolak ukur ketakwaan seseorang. Karenanya, dia meminta agar kedua hal tersebut tak dikenakan di lingkungan pemerintahan.

"Itu bukan ukuran ketakwaan ya itu jelas itu," katanya.

Komisi VIII DPR akan menggelar rapat kerja dengan Menteri Agama Fachrul Razi pada Kamis, 7 November 2019. Dalam rapat itu juga akan dibahas usulan Menag soal larangan orang bercadar masuk instansi pemerintahan.

"InsyaAllah kami akan mengundang Pak Menag pada Kamis depan. Isu-isu seperti ini tentu akan menjadi agenda kami untuk mengonfirmasi langsung kepada Pak Menteri, dasar pemikirannya melontarkan hal-hal yang menurut saya tidak produktif," kata Ketua Komisi VIII Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).  

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya