Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap Bupati Indramayu nonaktif Supendi (SP) bersama tiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019.
"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai 4 November sampai 13 Desember 2019 terhadap empat tersangka tindak pidana korupsi suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Advertisement
Tiga tersangka lainnya yang diperpanjang penahanannya, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.
Dalam kasus tersebut, Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan sebagai pemberi yakni Carsa. Pemberian yang dilakukan Carsa pada Supendi dan pejabat Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari komitmen fee 5 sampai 7 persen dari nilai proyek.
Supendi diduga menerima total Rp 200 juta, yaitu Mei 2019 sejumlah Rp 100 juta yang digunakan untuk THR, 14 Oktober 2019 sejumlah Rp 100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah.
Kedua, Omarsyah diduga menerima uang total Rp350 juta dan sepeda dengan rincian dua kali pada Juli 2019 sejumlah Rp150 juta, dua kali pada September 2019 sejumlah Rp200 juta, dan sepeda merk NEO dengan harga sekitar Rp20 juta.
Wempy diduga menerima Rp 560 juta selama lima kali pada Agustus dan Oktober 2019. Uang yang diterima Omarsyah dan Wempy diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan Supendi, pengurusan pengamanan proyek, dan kepentingan sendiri.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Mantan Dirut Garuda
Selain itu, KPK juga memperpanjang penahanan terhadap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ESA), tersangka kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai 5 November 2019 sampai 4 Desember 2019 untuk tersangka ESA," ucap Febri Diansyah.
Selain Emirsyah, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus suap tersebut, yaitu mantan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo (SS) dan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HDS).
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah mengidentifikasi total suap yang mengalir kepada para tersangka maupun sejumlah pihak mencapai sekitar Rp 100 miliar.
Untuk diketahui, KPK sebelumnya telah terlebih dahulu menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat pada 16 Januari 2017. Keduanya kemudian kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 7 Agustus 2019 hasil pengembangan dari kasus suap sebelumya.
Sedangkan Hadinoto ditetapkan sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan pesawat tersebut juga pada 7 Agustus 2019.
Advertisement