Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Resor Jayawijaya, Jumat dinihari menangkap YA (45), kepala kampung yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) terkait kerusuhan Wamena beberapa waktu lalu.
"YA sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang menewaskan 33 orang itu," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Kamal di Jayapura, Jumat (1/11/2019) malam.
Advertisement
Dikatakan, pelaku ditangkap saat berada di kawasan Kampung Ninabua dan berupaya melarikan diri sehingga anggota melakukan tindakan tegas.
Seperti dikutip dari Antara, dengan ditangkapnya YA maka masih tercatat tiga orang yang masuk dalam DPO kerusahan Wamena yang belum ditangkap.
"Saat ditangkap, anggota juga menyita baju dan rambut palsu yang diduga digunakan saat memimpin aksi kerusuhan 23 September lalu," kata Kamal seraya menambahkan penangkapan dengan menggerahkan aparat gabungan TNI-Polri.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
3 Tersangka Masih DPO
Tersangka YA akan dikenakan Pasal 160 KUHP dengan ancaman paling lama enam tahun.
"Tiga tersangka yang masih DPO yaitu HW (22 TH), BA (21 TH) dan PW (21 TH)," pungkas Kamal.
Advertisement