Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berjanji kasus-kasus tindak pidana korupsi yang terbengkalai akan dituntaskan dan menyebut penanganan korupsi merupakan kewajiban.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempraperadilankan Kejaksaan Agung terkait 10 kasus korupsi terbengkalai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Advertisement
"Kami akan lanjutkan semua, kan yang dari MAKI itu sebagai masukan," tutur Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Berkaitan dengan kasus korupsi yang berakhir dengan vonis bebas, di antaranya kasus pejabat Bank Mandiri yang didakwa melakukan upaya kredit fiktif senilai Rp 1,83 triliun, Burhanuddin akan memperbaiki kecakapan personel-personel kejaksaan.
"Kami akan teliti bagaimana kelemahan-kelemahannya. Kalau memang kami yang lemah ya, jaksa yang lemah, saya akan tindak," tutur Burhanuddin.
Menghadapi putusan Pengadilan Negeri Bandung yang memvonis bebas para terdakwa itu, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), tetapi ditolak.
Burhanuddin mengaku belum menerima salinan berkas putusan MA tersebut untuk kemudian diteliti dan dikaji sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pencegahan dan Pembuktian
Ia mengatakan, penanganan tindak pidana korupsi menjadi salah satu yang diprioritaskan dengan menitikberatkan pencegahan dan pembuktian mulai dari penyidikan.
Advertisement