Liputan6.com, Jakarta - Harapan publik agar Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu untuk mementahkan UU KPK hasil revisi hampir sirna. Menanggapi hal itu, Juru Biacara KPK Febri Diansyah, mengaku pihaknya sudah pasrah.
"Diterbitkan atau tidak diterbitkannya Perppu itu menjadi domain dari Presiden karena itu kewenangan dari Presiden. Jadi terserah pada presiden," pasrah Febri saat ditemui di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat 1 November 2019, malam.
Advertisement
Menurut Febri, KPK sudah cukup konsen dengan menyampaikan pemikirannya kepada Presiden Jokowi terkait Perppu KPK. Kendati hasilnya belum sesuai harapan, KPK bertekad akan terus maju.
"Saat ini fokus KPK adalah meminimalisir efek kerusakan atau peleemahan yang terjadi di pascarevisi undang-undang dilakukan. Itu yang kami kerjakan setiap hari melalui tim transisi," jelas Febri.
Presiden Jokowi sebelumnya beralasan tidak diterbitkannya Perppu KPK lantara masih ada proses persidangan di Mahkamah Konstitusi terkait UU no.19 tahun 2019 tentang KPK.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Hargai Proses
"Masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada orang yang masih berproses, uji materi, kemudian langsung ditimpa keputusan lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertata negara," kata Jokowi di kompleks Istana, Jumat (1/11/2019).
Advertisement