KPK: Semoga Kapolri Baru Bisa Temukan Pelaku Penyiraman Novel Baswedan

Selain kasus Novel, Febri juga mengatakan, teror kepada pegawai KPK lain.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 02 Nov 2019, 09:07 WIB
Jubir KPK Febri Diansyah memberi keterangan terkait dugaan TPPU di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/5). KPK menjerat korporasi dengan sangkaan TPPU berkaitan dengan kasus yang menimpa Bupati Kebumen Mohamad Yahya Fuad. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan harapan institusinya kepada Kapolri Jenderal Idham Azis, terkait pengungkapan kasus penyiraman air keras tehadap Penyidik Senior KPK Novel Baswedan.

"Ya semoga bisa ditemukan," kata Febri singkat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 1 November 2019, malam.

Selain kasus Novel, Febri juga mengatakan, teror kepada pegawai KPK lain, dan kepada kediaman dari dua pimpinan KPK yakni Laode Syarif dan Agus Rahardjo yang sempat terkena teror nyaris serupa juga bisa diungkap Polri di bawah pimpinan barunya.

"Ini bukan sekadar soal kasus per kasus saja tetapi ini serangan terhadap penegak hukum yang sedang bekerja," jelas Febri.

Presiden Jokowi sendiri memberi tenggat waktu tambahan kepada Polri dan timmnya untuk mengungkap siapa dalang di balik kasus Novel Baswedan tersebut. Waktu tambahan diberikan kepada Polri di bawah kepemimpinan Idham Azis yakni selama satu bulan ke depan.

"Saya sudah sampaikan ke Kapolri baru, saya beri waktu sampai awal Desember," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat 1 November 2019, siang.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dewan Pengawas KPK

Juru Bicara KPK , Febri Diansyah. (Merdeka.com/Yunita Amalia)

Pembentukan Dewan Pengawas untuk mengawasi langkah dan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera diimplementasikan. Diketahui nantinya, Presiden Jokowi lah yang langsung memiliki kewenangan menunjuk siapa saja sosok yang berhak menjadi bagian dari Dewan Pengawas tanpa penyeleksian dari Panitia Seleksi atau Pansel.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan tunduk dan ikuti implementasi tersebut sesuai UU KPK hasil revisi atau UU no.19 tahun 2019. Sebab, menurut Febri, mekanisme tersebut sudah ajeg dan tugas KPK saat ini hanya untuk menyesuaikan saja.

"Saya kira disesuaikan saja ya di Undang-Undang 19 Tahun 2019 karena ada kewenangan presiden untuk memilih di sana," kata Febri di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat 1 November 2019, malam.

Febri mengakui, jika beleid tersebut mungkin dipahami berbeda oleh sebagian pihak karena akan memiliki tafsirnya masing-masing.Kendati demikian, Febri menyatakan penjelasan tertera, khususnya perihal Dewan Pengawas adalah cukup jelas.

Karenanya, tugas KPK saat ini adalah mencermati secara hati-hati supaya dapat meminimalisir resiko yang akan dialami KPK secara tidak langsung.

"Ini sedang kami dalami di internal. Bagi pihak lain yang juga terkait tentu saja kita perlu secara hati-hati mencermati semangat di balik pembentukan KPK, pelaksanaan tugas secara independen dan upaya pemberantasan korupsi tersebut," Febri menandasi.

Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan siap menunjuk langsung ketua dan anggota dewan pengawas KPK. Mantan Walikota Solo ini mengaku sudah menyiapkan segudang nama yang diyakininya kredibel.

"Untuk pertama kalinya tidak lewat Pansel (panitia seleksi)," kata Jokowi di Istana Negara, Jumat 1 November 2019, sore.

Dewan Pengawas sendiri akan dilantik bersama pelantikan komisioner KPK baru yang terpilih pada Desember 2019.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya