Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai alasan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) KPK, tak tepat. Jokowi tak menerbitkan perppu karena UU KPK tengah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Padahal, Feri menilai bahwa Jokowi tetap berwenang mengeluarkan perppu, meski uji materi UU KPK masih berlangsung.
Advertisement
"Sikap Presiden itu tidak beralasan. Proses judical review (uji materi) tidak berkaitan dengan alasan penetapan perppu. Bagi saya itu hanya alasan lain presiden untuk mengulur waktu," kata Feri saat dihubungi, Sabtu (2/11/2019).
Ferin menyebut sikap Jokowi yang menunggu uji materi tersebut hanya untuk meredakan amarah publik yang menginginkan adanya revisi UU KPK. Menurut dia, alasan itu semakin mempertegas bahwa sejak awal, mantan Gubernur DKI Jakarta itu ingin UU KPK direvisi.
"Sikap presiden juga mempertegas bahwa memang sedari awal Jokowi yang menghendaki perubahan UU KPK tersebut," jelas Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Hargai Proses di MK
Sebelumnya, Jokowi menyatakan untuk saat ini dirinya tidak menerbitkan perppu KPK lantaran menghargai proses uji materi di MK.Jokowi menyebut tak elok apabila mengeluarkan perppu sementara proses uji materi UU KPK di MK masih berlangsung.
"Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertata negaraan," tutur Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka Jakarta, Jumat 1 November 2019.
Advertisement