Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis bebas eks Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, Senin (4/11/2019).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengaku baru mengetahui putusan tersebut dari teman-temannya di pengadilan.
Advertisement
"Nanti Jaksa KPK akan melaporkan ke kami dan akan kami diskusikan secara internal," kata Laode di Gedung Merah Putih KPK, Senin (4/10/2019).
Laode mengatakan, pihaknya enggan bekomentar terkait sikap KPK ke depan karena belum menerima salinan putusan Sofyan Basir.
"Kami punya waktu sehari dua hari biasanya jaksa KPK datang ke kantor dulu. Sekarang pasti mereka ambil sikap pikir-pikir," ucap dia.
Hakim PN Jakpus menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti bersalah dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.
"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata hakim ketua Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Berharap Bebas
Sebelumnya, Sofyan Basir berharap divonis bebas dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 yang menjeratnya. Hal itu disampaikan Sofyan sesaat sebelum menghadapi sidang putusan.
"Yang terbaik, bebas," ujar Sofyan singkat.
Ia enggan mengomentari lebih lanjut terkait vonis yang akan dijatuhi majelis hakim yang diketuai Hariono nanti.
Dalam sidang tuntutan, Sofyan dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan Direktur Utama BRI itu dianggap turut membantu terjadinya tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek PLTU Riau-1.
Jaksa penuntut umum pada KPK membacakan tuntutan Sofyan Basir pada Senin, 7 Oktober 2019 kemarin.
Advertisement