Sofyan Basir Bebas, Menteri BUMN Bakal Angkat Kembali Jadi Dirut PLN?

Menurut Erick, penentuan direksi PLN akan dilakukan melalui keputusan Tim Penilai Akhir (TPA).

oleh Arthur Gideon diperbarui 04 Nov 2019, 16:23 WIB
Terdakwa dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang juga mantan Dirut PLN, Sofyan Basir saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/9/2019). Sidang mendengar keterangan terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menghormati proses hukum terhadap Direktur Utama PT PLN (Persero) 2016-2018 Sofyan Basir yang divonis bebas.

Sofyan divonis bebas dari semua dakwaan jaksa penuntut umum KPK dalam perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

"Saya sudah mendengar mengenai vonis bebas Pak Sofyan. Kita semua menghormati proses hukum dan hasil dari setiap persidangan bahwa Pak Sofyan Basir dibebaskan dari berbagai tuduhan, dengan ini, tentunya nama Pak Sofyan terehabilitasi dengan sendirinya," kata Erick dikutip dari Antara, Senin (4/11/2019).

Terkait posisi Direktur Utama PT PLN (Persero) yang ditinggalkan Sofyan, Erick mengaku belum bisa memastikan jika Sofyan akan kembali memimpin perusahaan pelat merah itu.

Menurut Erick, penentuan direksi PLN akan dilakukan melalui keputusan Tim Penilai Akhir (TPA).

"Sedangkan pertanyaan mengenai apakah Pak Sofyan akan kembali memimpin PLN, hal ini tergantung kepada keputusan TPA, karena penentuan Direksi PLN harus melalui TPA," ujarnya.


Sofyan Basir Eks Dirut PLN Divonis Bebas

Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Mantan Direktur Utama PT PLN persero, Sofyan Basir divonis bebas oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (4/11/2019). Sofyan dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.

"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata hakim ketua Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebelumnya, Sofyan Basir berharap divonis bebas dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 yang menjeratnya. Hal itu disampaikan Sofyan sesaat sebelum menghadapi sidang putusan.

"Yang terbaik, bebas," ujar Sofyan singkat.

Ia enggan mengomentari lebih lanjut terkait vonis yang akan dijatuhi majelis hakim yang diketuai Hariono nanti.

Dalam sidang tuntutan, Sofyan dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan Direktur Utama BRI itu dianggap turut membantu terjadinya tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek PLTU Riau-1.

Jaksa penuntut umum pada KPK membacakan tuntutan Sofyan Basir pada Senin, 7 Oktober 2019 kemarin.

Saat mendengar tuntutan jaksa, Sofyan Basir menilai, ada kreativitas yang luar biasa yang diperlihatkan KPK. Menurut Sofyan, ada hal yang tak wajar sejak dirinya dijerat sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Jadi memang dalam arti kata, saya merasa ada sesuatu yang tak wajar karena ini bukan proyek APBN, ini proyek betul-betul kami terima uang dari luar dalam rangka investasi masuk," kata Sofyan Basir usai mendengar tuntutan seperti dikutip dari Antara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya