Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta.
"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata Kakim Ketua, Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2019)
Sofyan sebelumnya, dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Saat itu, Sofyan diduga bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johanes B Kotjo.
Baca Juga
Advertisement
Sofyan Basir pun dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. Ia dianggap turut membantu terjadinya tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek PLTU Riau-1.
Selain Sofyan, ada dua orang lainnya yang mendapat vonis bebas dari Majelis Hakim. Padahal mereka sebelumnya terjerat perkara korupsi di KPK. Berikut rangkumannya:
Saksikan video pilihan berikut ini:
Eks Wali Kota Bekasi, Mochtar Muhammad
Pada 2010, KPK menetapkan Mochtar Muhammad, Wali Kota Bekasi ketika itu sebagai tersangka. Mochtar Muhammad terjerat kasus dugaan korupsi APBD Kota Bekasi 2010 dan suap untuk memenangkan Piala Adipura.
"Setelah melakukan proses penyelidikan, KPK meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam kaitan dengan penggunaan APBD. Kemudian dugaan adanya indikasi pemberian suatu yang berkaitan dengan Adipura di Kota Bekasi, dengan menetapkan MM Wali Kota Bekasi jadi tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan.
Johan pun menerangkan, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan memberikan janji dalam kaitan dengan pemenangan Piala Adipura dari APBD Bekasi. Atas perbuatannya, KPK menjeratnya dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam hal ini, KPK juga sedang menelusuri keterlibatan MM untuk kasus penyuapan BPK Jabar.
"Sementara untuk BPK masih dalam taraf perkembangan," jawabnya.
Nasib Mochtar di tangan hakim ternyata berkata lain. Dia divonis bebas Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pada 11 Oktober 2011 silam.
Advertisement
Eks Bupati Rokan Hulu, Suparman
KPK pada 2014 menjerat Eks Bupati Kabupaten Rokan Hulu, Suparman sebagai tersangka. Suparman diduga terlibat kasus suap pengesahan APBD Provinsi Riau tahun 2014.
Ketika itu, Suparman menjabat sebagai anggota DPRD Riau fraksi Golkar. Suparman diduga terlibat dalam korupsi pengesahan sewaktu Annas Maamun sebagai Gubernur Riau yang kini juga mendekam dalam penjara dalam kasus korupsi.
Belakangan, Suparman mundur dari kursi DPRD Riau karena maju sebagai kandidat Bupati Rohul. Suparman pun akhirnya terpilih menjadi Bupati Rohul didampingi Sukiman.
Saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, Suparman divonis bebas. Tapi tingkat kasasi, dia divonis 6 tahun penjara.