FOTO: Aspidum Kejati DKI Agus Winoto Didakwa Terima Suap Rp 200 Juta

Mantan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto didakwa menerima suap dari dua pengusaha terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 2019.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 04 Nov 2019, 17:42 WIB
Aspidum Kejati DKI Agus Winoto Didakwa Terima Suap Rp 200 Juta
Mantan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto didakwa menerima suap dari dua pengusaha terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 2019.
Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Agus Winoto didakwa menerima suap dari dua pengusaha terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Agus Winoto didakwa menerima suap dari dua pengusaha terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Agus Winoto didakwa menerima suap dari dua pengusaha terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Agus Winoto didakwa menerima suap dari dua pengusaha terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya