Polri: Tidak Ada Tenggat Waktu Usut Kasus Novel Baswedan

Polri bertekad bisa mengungkap kasus penyerangan Novel secepatnya.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 04 Nov 2019, 18:17 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen M Iqbal (tengah) memberi keterangan terkait perkembangan kasus Novel Baswedan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2019). TGPF menduga kuat teror air keras kepada penyidik senior KPK tersebut dipicu oleh kasus-kasus yang sebelumnya ditangani. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberi tenggat waktu kepada Polri menuntaskan kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan pada awal Desember 2019. Hal itu disampaikan Jokowi usai melantik Kapolri Jenderal Idham Azis.

Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mochammad Iqbal menyatakan, pihaknya bertekad bisa mengungkap kasus penyerangan Novel secepatnya. Menurutnya, upaya mengungkap kasus Novel tidak terbatas waktu.

"Kita tidak ada tenggat waktu, sesegera mungkin itu adalah tekad Polri dan tim teknis," ujar Iqbal saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).

Iqbal menyebut, penyidik terus berupaya keras membongkar siapa penyerang Novel Baswedan. Upaya pengungkapan kasus tersebut pun akan terus digalakkan di masa kepemimpinan Kapolri Jenderal Idham Azis.

"Sesegera mungkin," ucap Iqbal singkat.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Harus Terungkap Awal Desember

Jokowi telah menginstruksikan kepada Kapolri untuk segera mencari tahu siapa pelaku penyiraman air keras kepada penyidik KPK, Novel Baswedan, Jakarta, Selasa (11/4). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan tenggat waktu pengusutan kasus penyerangan air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan kepada Kapolri Jenderal Idham Azis. Jokowi menyebut, paling lama Desember 2019 kasus tersebut harus terungkap.

"Saya sudah sampaikan kepada Kapolri yang baru, beri waktu sampai awal Desember," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat 1 November 2019.

Bukan kali ini Jokowi memberikan tenggat waktu penyelesaikan kasus Novel Baswedan. Sebelumnya, Jokowi memberikan waktu tiga bulan kepada Polri untuk mengungkap kasus tersebut.

Sementara itu, masa kerja tim teknis untuk mengungkap kasus Novel berakhir pada Kamis 31 Oktober 2019. Tim bentukan Idham Azis itu tak menemukan titik terang siapa pelakunya.

Novel Baswedan menjadi korban penyerangan dengan air keras oleh dua orang pria yang tak dikenal pada Selasa 11 April 2017. Saat itu, Novel baru saja pulang salat subuh dari Masjid Jami Al Ihsan, Kelurahan Pegangsaan Dua, kelapa Gading, Jakarta Utara. Air keras mengenai matanya.

Setelah kejadian tersebut, Novel Baswedan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Kelapa Gading Jakarta Utara dirujuk ke Jakarta Eye Center di Menteng, Jakarta Pusat. Kemudian ia menjalani perawatan di rumah sakit di Singapura pada 12 April 2017.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya