Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir mengatakan, dirinya belum memiliki rencana usai menghirup udara bebas. Apalagi, menduduki kembali jabatan sebagai Dirut PLN.
"Enggak lah, istirahat dulu," kata Sofyan Basir, Senin (4/11/2019).
Advertisement
Menurut dia, saat ini yang terpikir hanyalah berkumpul bersama keluarga.
"Pulang ke rumah gak mau ke mana mana," tutup dia.
Sofyan Basir divonis bebas usai dituntut JPU pada KPK 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mantan Direktur Utama BRI itu dianggap turut membantu terjadinya tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek PLTU Riau-1.
Jaksa penuntut umum pada KPK membacakan tuntutan Sofyan Basir pada Senin, 7 Oktober 2019 kemarin.
Saat mendengar tuntutan jaksa, Sofyan Basir menilai, ada kreativitas yang luar biasa yang diperlihatkan KPK. Menurut Sofyan, ada hal yang tak wajar sejak dirinya dijerat sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Jadi memang dalam arti kata, saya merasa ada sesuatu yang tak wajar karena ini bukan proyek APBN, ini proyek betul-betul kami terima uang dari luar dalam rangka investasi masuk," kata Sofyan Basir usai mendengar tuntutan.