Liputan6.com, Cilacap - Seorang Warga Negara Asing (WNA) Singapura, M, diduga melakukan kekerasan terhadap anak perempuannya di Majenang, Cilacap, Jawa Tengah. M lantas ditangkap polisi.
Tetapi, kisah penangkapannya tak sesederhana usai kasus ini terungkap. Jalan panjang mesti dilalui dua anak perempuan nahas ini untuk terbebas dari penderitaan yang dirasakan bertahun-tahun.
Rupanya, tak hanya dua kakak beradik ini yang menderita kekerasan. Ibu mereka, L, juga kerap mendapat perlakuan buruk dari suaminya.
Sebenarnya, sudah lama masyarakat setempat resah dan geram dengan perlakukan M terhadap anak-anaknya. Akan tetapi, mereka tak bisa berbuat banyak.
Baca Juga
Advertisement
Warga bahkan sudah sempat melapor tindak kekerasan terhadap anak ini ke kepolisian. Tetapi, kepolisian pun tak bisa bertindak gegabah. Pelapor bukan korban atau maupun keluarga yang mengetahui detail persitiwa ini.
Warga yang sudah kadung jengah akhirnya melapor kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Citra, sebuah lembaga bentukan pemerintah yang fokus ke perlindungan dan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada 25 Oktober 2019.
Berbekal laporan itu, Jumat, 1 November 2019, tim P2TP2A Citra mendatangi sekolah kedua anak korban kekerasan. Mereka mengkonseling dua anak ini.
Lantaran menjalani konseling, kedua bocah kakak beradik ini telat pulang. Rupanya keterlambatan ini ini kembali menjadi masalah dan memicu kekerasan terhadap anak kembali terulang.
Saksikan video pilihan berikut ini:
KDRT oleh WNA Singapura Terkuak
Sekretaris P2TP2A Citra, Nurjanah Indriyani mengatakan ayah korban yang juga terduga pelaku marah lantaran dua anaknya terlambat pulang. Itu menjadi alasan dia untuk kembali memarahi dan memukul korban.
Ibu korban, L, juga menjadi sasaran amarah M. Saat Ia juga dimarahi dan dipukul.
Lantaran menjadi korban kekerasan, istri pelaku atau ibu anak-anak korban kekerasan kabur dari rumah. Adapun anak tertua, kembali ke sekolah dalam keadaan luka dan menangis.
“Setelah mereka pulang itu, terjadi kekerasan lagi, karena mereka pulang agak telat, dimarahin, sampai ada pemukulan, ya sama bapaknya. yang termasuk ibunya juga ikut dipukul sama suaminya. Nah, makanya ibunya itu kabur,” ucap Nurjanah, Senin sore, 4 November 2019.
Berbekal aduan anak yang menjadi korban kekerasan, tim lantas berkoordinasi dengan Kepolisian Cilacap. Mereka mendatangi rumah pelaku, yang juga tempat tinggal kedua anak korban.
Hari itu M langsung dijemput di rumahnya dan diperiksa. Namun, terduga pelaku kekerasan terhadap anak ini sempat dibebaskan lantaran tidak ada laporan resmi dari keluarga.
“Ya tidak ditahan. Karena kan tidak ada laporan,” dia menjelaskan.
Warga yang mengetahui M tak ditahan bertambah geram. Bahkan, sempat pula terjadi sedikit kericuhan sebagai ungkapan protes. Mereka hendak mengusir M.
Advertisement
Anak Korban Kekerasan 'Rela' Laporkan Ayahnya
Kasus kekerasan ini akhirnya menemukan titik terang, tatkala anak tertua akhirnya mau melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya. M, akhirnya ditangkap dan menjalani pemeriksaan marathon.
“Kalau sekarang sudah tersangka,” ucap Nurjanah, yang juga Kepala Bidang Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KB PP dan PA) Kabupaten Cilacap ini.
Ditetapkannya M sebagai tersangka tak membuat kerja P2TP2A Citra selesai. Masih ada PR rumit yang mesti diselesaikan.
Pasalnya, hasil konseling yang dilakukan terhadap dua anak ini, kekerasan ternyata juga dilakukan oleh ibu mereka, L, meski tak seintensif kekerasan yang dilakukan oleh ayah mereka yang WNA.
“Kami berencana akan membawa kedua anak ini ke Rumah Aman,” ujarnya.
Nurjanah bilang pengungsian ke rumah aman itu dilakukan karena anak-anak korban kekerasan tersebut mengalami trauma. Dalam konseling yang dilakukan, ditemukan fakta bahwa anak-anak tersebut juga takut dengan ibunya.
“Saya masih punya PR, karena anaknya itu ternyata juga merasa takut kepada ibunya,” dia mengungkapkan.
Kedua anak ini akan dibawa ke rumah aman pada Selasa atau Rabu sekaligus untuk konseling lanjutan. Dalam kesempatan itu, P2TP2A Citra akan meminta izin kepada ibu korban yang kini sudah kembali ke rumah usai kabur pada Jumat.
Membawa anak korban kekerasan juga bukan perkara mudah. Sebelumnya, P2TP2A Citra juga sempat hendak membawa dua anak korban kekerasan ini ke Rumah Aman pada akhir pekan lalu.
Evakuasi Rumah Aman
Tetapi, evakuasi ke Rumah Aman tak jadi dilakukan lantaran tidak ada izin dari keluarganya. Dikhawatirkan, pihak P2TP2A Citra dan Dinas KB PP dan PA dituduh menculik anak.
Kini ibu kedua anak ini sudah berada di rumah dan bisa dimintai izin untuk membawa anak korban kekerasan ke rumah aman.
“Mungkin besok atau lusa, saya akan ke Majenang, mengkonseling anak-anak ini lagi. Kalau perlu dibawa ke rumah aman, akan kami bawa ke sini,” dia menjelaskan.
Ada hal rumit yang terjadi dalam kasus ini. Di satu sisi, ibu kedua anak juga merupakan korban kekerasan yang dilakukan suaminya. Karenanya, ibu bernisial L ini patut dikonseling.
Akan tetapi, berdasar penuturan kedua anaknya, L juga berpotensi menjadi terduga pelaku kekerasan terhadap anak. Sebab, terkadang L juga melakukan kekerasan terhadap anak-anaknya.
“Sebetulnya ibunya itu juga perlu dikonseling. Saya tanya ke neneknya, ‘Mbah, itu Ibu Latifah itu dia kok diam saja kalau bapaknya memukuli anaknya?’, jawabnya ‘Ya ibunya itu juga takut kepada suaminya’, begitu katanya,” dia mengungkapkan.
Advertisement