Liputan6.com, Jakarta - Aktivis Lieus Sungkharisma ditetapkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan makar. Juru bicara Ahmad Dhani ini pun yakin kasusnya dihentikan karena penangguhan penahanannya dikabulkan.
"Saya berkeyakinan karena tuduhan yang disangkakan kepada saya kan tuduhan makar, ya kan, kalau benar saya makar, nggak mungkin saya dikasih penangguhan penanganan," ujar Lieus saat ditemui di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Senin (4/11/2019).
Advertisement
Selain itu, ia beranggapan kalau saat ini sudah tidak ada lagi kubu-kubuan baik Jokowi maupun Prabowo. Di mana Prabowo telah menjadi menterinya Jokowi. Sehingga, dia yakin kalau nanti kasusnya bakal dihentikan.
"Kalau sekarang sudah rekonsiliasi sudah sama sama bareng, mau diapain lagi saya. Yang pasti nanti saya SP3 kan, cuma saya nggak usah ngerengek ngerengek lah, saya sudah nggak pikirin itu. Saya yakin negara pasti mengatur, apalagi sekarang pemerintahan yang sudah rekonsiliasi, betul nggak," bebernya.
"Masa gua mesti takut lagi," pungkas Lieus.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penangkapan
Sebelumnya, aparat kepolisian menangkap Li Xue Xiung atau Lieus Sungkharisma di Apartemen Hayam Wuruk lantai 6, kamar 614 pada Mei 2019. Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar.
"Sudah tersangka. Yang bersangkutan ditangkap di apartemen, di dalamnya ada seorang wanita yang diakui sebagai ART," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangannya, Senin 20 Mei 2019.
Lieus diamankan berdasarkan laporan Eman Soleman atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Laporan bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019 itu lantas dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Lieus dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau Hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 juncto asal 110 juncto pasal 87 dan atau pasal 163 bis juncto pasal 107.
Reporter: Ronald Chaniago
Sumber: Merdeka
Advertisement