Polres Jaksel Bekuk Pengedar Sabu dan Ekstasi di Tamansari

Dari hasil interogasi, AM mengaku, jika narkoba tersebut didapat dari pelaku lainnya berinisial R.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Nov 2019, 07:45 WIB
Ilustrasi (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap AM, seorang narkoba. AM diduga menyimpan dan mengedarkan sabu dan ekstasi di kamar kosnya, Tamansari, Jakarta Barat. 

"Kronologis kejadian adalah berawal dari informasi dari warga jika di TKP sering terjadi transaksi narkoba dan bertempat tinggalnya seorang bandar narkoba," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Bastoni Purnama, di Mapolres Jakarta Selatan, Senin 4 November 2019.

Penangkapan terhadap AM dilakukan pada 21 Oktober 2019 lalu. Ketika itu, polisi menyamar sebagai pelanggan yang akan membeli narkoba. Mereka pun menuju tempat AM tinggal.

"Pada saat tersangka muncul dan masuk ke dalam kamar kosan, dilakukan penggerebekan dan berhasil ditemukan ekstasi dan sabu dan barang bukti lainnya," tambah Bastoni.

Dari hasil interogasi, AM mengaku jika barang haram tersebut didapat dari pelaku lainnya berinisial R. Menurut Bastoni, R memerintahkan AM menjual sabu dan ekstasi dengan iming-iming uang puluhan juta rupiah. R, ini masih diburu polisi.

"Pelaku mengaku barang ini merupakan titipan. Sudah ada beberapa yang sudah didistribusikan ke beberapa bandar," ucap Bastoni.

Dari tangan AM, polisi mengamankan narkoba jenis sabu seberat 60 gram dan 2.195 butir pil ekstasi siap edar. Dari hasil aksi kejahatannya ini, AM mendapat Rp 15 juta dari R. 

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 (dua puluh) tahun.

 

Reporter: Tri Yuniwati Lestari

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya