Liputan6.com, Medan - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara, menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang hendak memberikan nasi bungkus berisikan sabu kepada seorang tahanan, Senin malam, 4 November 2019.
Informasi dihimpun, kedua orang yang ditangkap yaitu Y (36) dan AH (34), warga Jalan Balai Desa No 4 Lingkungan VII Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Medan.
Baca Juga
Advertisement
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto melalui Kasubbag Humas Polrestabes Medan Kompol Edward N Saragih mengatakan penangkapan terhadap pasutri tersebut bermula dari kecurigaan petugas saat melihat gerak-gerik mereka.
Petugas yang curiga langsung melakukan pemeriksaan. Saat diperiksa ditemukan lima bungkus paket berwarna hitam, diduga narkoba jenis sabu berada di dalam 1 bungkus nasi kuah gulai usus lembu kari.
"Di dalam kuah gulai itu ditemukan sabu-sabu oleh Bripda Nikson Siringoringo dan Bripda Joopy Peranginangin," ujarnya, dilansir Antara, Senin, 4 November 2019.
Selanjutnya, petugas membawa pasutri tersebut ke Sat Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Simak video pilihan berikut ini: