Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut, pemerintah memberikan subsidi iuran BPJS Kesehatan untuk 96,8 juta rakyat miskin. Dalam hal ini, rakyat miskin dijamin memeroleh layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara 'gratis.'
Pernyataan di atas disampaikan Jokowi dalam rapat Kabinet Indonesia Maju pada Kamis, 31 Oktober 2019 di Kantor Kepresidenan Jakarta. Ketua Bidang Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar pun angkat bicara soal hal tersebut.
Advertisement
"Presiden menyatakan pemerintah sudah memberikan subsidi untuk iuran BPJS Kesehatan bagi 96,8 juta rakyat miskin. Tapi itu sebenarnya bukan diistilahkan sebagai subsidi," jelas Timboel kepada Health Liputan6.com melalui pesan singkat, ditulis Selasa (5/11/2019).
"Justru memposisisikan pemerintah itu sebagai kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan untuk rakyat miskin (Penerima Bantuan Iuran/PBI)."
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Subsidi Bisa Dicabut
Timboel menerangkan, istilah 'subsidi' bermakna hal itu bisa dicabut setiap saat. Sementara bila menggunakan redaksional 'kewajiban' artinya tidak bisa dicabut.
"Lagi pula pada Pasal 17 ayat (4) UU SJSN berisikan iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu dibayar oleh Pemerintah," terangnya.
"Pasal 17 ayat (4) tersebut memposisikan adanya kewajiban pemerintah untuk membayar iuran JKN bagi rakyat miskin, bukan subsidi. Kalau subsidi itu kan bantuan yang bisa dicabut setiap saat, seperti subsidi BBM."
Membayar iuran JKN untuk rakyat miskin, lanjut Timboel adalah kewajiban pemerintah terhadap rakyat miskin yang tidak bisa dicabut.
Advertisement