Liputan6.com, Jakarta - Tersangka pencabulan anak-anak berinisial RS dituntut hukuman kebiri kimia oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim
Bila tuntutan ini dikabulkan hakim, maka ini adalah hukuman kebiri kimia kedua setelah Mojokerto. JPU dari Kejati Jatim, Sabetania membacakan tuntutuan terhadap terdakwa RS, instruktur pramuka yang melakukan perbuatan cabul pada siswa binaannya.
Tidka hanya hukuman kebiri kimia, terdakwa juga dituntut dengan hukuman pidana selama 14 tahun penjara. Selain hukuman penjara dan kebiri kimia, jaksa juga menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 100 juta subsiditer tiga bulan. Tuntutan terhadap terdakwa ini dibacakan secara tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca Juga
Advertisement
Sayang, JPU Sabetania enggan memberikan komentar terkait dengan tuntutannya itu. Ia pun mengarahkan kepada wartawan agar mengonfirmasi tuntutan tersebut ke pimpinannya. "Ke pimpinan saja ya, saya masih ada sidang lagi," tutur dia, Senin, 4 November 2019, demikian mengutip Merdeka.
Secara terpisah, Aspidum Kejati Jatim, Asep Mariono menuturkan, tuntutan hukuman kebiri kimia yang dilayangkan pihaknya terhadap terdakwa, RS sudah melalui beberapa pertimbangan.
Ia mengatakan, pertimbangan yang memberatkan terdakwa menurut Asep yaitu terdakwa merupakan seorang pendidik yang seharusnya mengayomi. Kedua, dari hasil pendampingan secara psikologis, satu di antara korban terdakwa saat ini terindikasi bisa menjadi pelaku yang serupa ke depannya.
"Dari hasil pendampingan psikologis satu di antara korbannya terindikasi untuk menjadi pelaku,” ujar dia.
Ia pun berharap, dengan tuntutan sedemikian rupa akan dapat memberikan efek jera pada pelaku. Apalagi, perbuatan pelaku diketahui sudah berlangsung cukup lama pada 2017-2019.
Sementara itu, pendamping hukum korban pencabulan dari Surabaya Children Crisis Center (SCCC), Muhammad Dewangga Kahfi menuturkan, tuntutan yang diterima terdakwa RS dianggap sudah setimpal dengan perbuatannya. Apalagi mengingat korbannya sudah cukup banyak.
"Saya kira sudah cukup setimpal. Semoga saja hakim nanti mengabulkan tuntutan jaksa seluruhnya,” ujar dia.
Terkait dengan hal ini, terdakwa dijerat Pasal 82 ayat (2) Juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tetang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perbuatan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo.UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Reporter: Erwin Yohanes
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
15 Anak Jadi Korban
Sebelumnya, Perbuatan cabul terdakwa dilakukan sejak pertengahan 2017 hingga 2019. Modusnya, terdakwa mengajak beberapa siswa datang ke kediamannya dengan alasan memberikan binaan khusus tentang ilmu kepramukaan.
Sedikitnya ada 15 anak di bawah umur yang menjadi korbannya. Para korban merupakan siswa binaan ekstrakulikuler dari lima SMP dan satu SD di Kota Surabaya.
Hukuman kebiri kimia ini sendiri sebelumnya sudah pernah dijatuhkan pada seorang terpidana di Mojokerto. Adalah Muh Aris (20), pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, harus menjalani hukuman kebiri kimia setelah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 9 anak.
Advertisement