Kriss Hatta Dendam pada Antony Hillenaar?

Meski berat, namun Kriss Hatta nampaknya sudah pasrah menjalani kasus hukum ini.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 05 Nov 2019, 15:00 WIB
Meski berat, namun Kriss Hatta nampaknya sudah pasrah menjalani kasus hukum ini. (Nurwahyunan/bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penganiayaan Kriss Hatta terhadap Antony Hillenaar masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kembali dilangsungkan pada Selasa (5/11/2019).

Meski berat, namun Kriss Hatta nampaknya sudah pasrah menjalani kasus hukum ini. Mengenai ancaman hukuman yang membayanginya, mantan Hilda Vitria itu juga tidak terlalu takut.

"Ya, jalani saja. Sudah pernah juga persidangan kemarin," ungkap Kriss Hatta, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019).

"Apalagi ini kan ancamannya dua tahun delapan bulan. Yang kemarin ancamannya 12 tahun, malah lebih berat, akhirnya bebas," ia menjelaskan. 

 


Ikhlas

Video interaksi Kriss Hatta dan Hilda Vitria yang terlihat mesra beredar luas. (Instagram/@krisshatta)

Meski harus mendekam di tahanan dan menjalani persidangan, Kriss Hatta rupanya tak menyimpan dendam kepada lawannya. Ia sudah menhikhlaskan semua yang terjadi.

"Sejujurnya saya enggak ada dendam sama musuh-musuh saya. Saya justru semakin sayang dan semakin cinta sama mereka," ia memaparkan.

 


Dilaporkan

Tampil dengan kemeja motif, namun dirinya tetap terlihat simple dan menarik. Apalagi ditambah dengan sneakers, gayanya makin keren.

Seperti diketahui, Antony Hillenaar melaporkan Kriss Hatta dengan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan pada April 2019 lalu.

 


Beri Uang Rp 150 Juta

Pemain sinetron Kriss Hatta bersiap menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan di PN Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019). Kriss Hatta mengaku tidak menyesal meski sudah memberikan uang damai cukup besar kepada Anthony Hilenaar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Saat Kriss Hatta masih menjadi Tanahan Polda Metro Jaya, Kriss dan Antony Hillenaar sebenarnya sudah berdamai. Kriss bahkan telah memberi uang kompensasi sebesar Rp 150 juta.

 


Proses Hukum Tak Bisa Dihentikan

Namun karena penganiayaan masih dalam pidana murni, maka proses hukum tak bisa dihentikan meski ada upaya pencabutan laporan. Dan pekan lalu, Antony Hillenaar juga telah memberi kesaksian di hadapan majelis hakim.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya