Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penganiayaan Kriss Hatta terhadap Antony Hillenaar masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kembali dilangsungkan pada Selasa (5/11/2019).
Meski berat, namun Kriss Hatta nampaknya sudah pasrah menjalani kasus hukum ini. Mengenai ancaman hukuman yang membayanginya, mantan Hilda Vitria itu juga tidak terlalu takut.
Baca Juga
Advertisement
"Ya, jalani saja. Sudah pernah juga persidangan kemarin," ungkap Kriss Hatta, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019).
"Apalagi ini kan ancamannya dua tahun delapan bulan. Yang kemarin ancamannya 12 tahun, malah lebih berat, akhirnya bebas," ia menjelaskan.
Ikhlas
Meski harus mendekam di tahanan dan menjalani persidangan, Kriss Hatta rupanya tak menyimpan dendam kepada lawannya. Ia sudah menhikhlaskan semua yang terjadi.
"Sejujurnya saya enggak ada dendam sama musuh-musuh saya. Saya justru semakin sayang dan semakin cinta sama mereka," ia memaparkan.
Advertisement
Dilaporkan
Seperti diketahui, Antony Hillenaar melaporkan Kriss Hatta dengan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan pada April 2019 lalu.
Beri Uang Rp 150 Juta
Saat Kriss Hatta masih menjadi Tanahan Polda Metro Jaya, Kriss dan Antony Hillenaar sebenarnya sudah berdamai. Kriss bahkan telah memberi uang kompensasi sebesar Rp 150 juta.
Advertisement
Proses Hukum Tak Bisa Dihentikan
Namun karena penganiayaan masih dalam pidana murni, maka proses hukum tak bisa dihentikan meski ada upaya pencabutan laporan. Dan pekan lalu, Antony Hillenaar juga telah memberi kesaksian di hadapan majelis hakim.