Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memilih menunggu hasil gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Banyak aktivis menaruh harapan kepada Menko Polhukam Mahfud Md, lantaran sebelum diangkat menjadi menteri di kabinet, dia cukup bersuara soal masalah Perppu KPK.
Advertisement
Kemudian, posisi Mahfud Md sebagai Menko Polhukam dinilai bisa mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu KPK.
Namun, Mahfud meminta seluruh pihak jangan berharap dengan dirinya. Sebab, dia tak berwenang soal Perppu KPK.
"Enggak ada gunanya berharap di saya. Saya bukan pemegang kewenangan. Tapi saya sampaikan, suara-suara itu saya sampaikan, pasti. Tapi yang mempunyai kewenangan tetap Presiden," ucap Mahfud di kantornya, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Dia lantas mengingatkan pernyataan Jokowi, bahwa menteri itu tak punya visi. Hanya mengikuti visi Presiden dan Wakil Presiden.
"Kan itu harus konsekuen. Kalau mau jadi menteri, begitu dong," kata Mahfud.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Alasan Jokowi
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno membantah, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) KPK untuk mencabut UU KPK hasil revisi.
Menurut dia, Jokowi saat ini menghormati proses uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK), yang tengah berlangsung.
"Jadi sekali lagi Bapak Presiden itu ingin menekankan bahwa ini penekanannya bukan perppu atau tidak perppu, tapi penekanannya adalah menghargai proses hukum yang sedang berlangsung di MK," kata Pratikno di Pangkalan TNI AU Halim Perdanaksusuma Jakarta, Sabtu (2/11/2019).
Dia mengatakan, Jokowi menunggu hasil uji materi di MK sehingga kini belum mengeluarkan perppu. Pratikno pun menyesalkan sejumlah pemberitaan mengatakan Jokowi tak akan menerbitkan perppu.
"Jadi isunya bukan tentang perppu akan diterbitkan atau tidak tapi beliau menghargai proses hukum yang sedang berlangsung di MK," tegas dia.
"Biarkan proses hukum itu berlangsung berjalan, nanti masalah perppu KPK itu urusan lain. Tapi yang jelas beliau mengharagai proses hukum yang berlangsung di MK. Itu aja," sambung Pratikno.
Advertisement